Ketua KPU Protes Pokok Aduan soal Dugaan Asusila Jadi Konsumsi Publik

Hasyim Asy'ari merasa dirugikan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengaku merasa dirugikan lantaran pokok aduan dalam perkara dugaan asusila disebar luaskan hingga menjadi konsumsi publik.

Hal tersebut disampaikan Hasyim usai menjalani sidang selama kurang lebih delapan jam di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Hasyim menyayangkan bahwa ketika kuasa hukum korban sekaligus Pengadu melaporkan dirinya ke DKPP, mereka menyampaikan berbagai pokok aduan ke publik. Di sisi lain Pengadu menyampaikan, sidang dugaan asusila itu digelar tertutup.

"Bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan," kata Hasyim.

Hasyim sebagai Teradu mengaku merasa dirugikan karena pokok aduan tersebut belum disidangkan dan menjadi putusan hukum, namun sudah menjadi konsumsi publik.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada," tuturnya.

"Di satu sisi menyatakan bahwa sidangnya tertutup, tapi di sisi lain pokok-pokok aduan yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik," sambung Hasyim.

Lebih lanjut, ia membantah berbagai tudingan yang disampaikan dalam sidang perdana tersebut. Sebab, kata Hasyim, fakta yang terjadi tidak sesuai dengan dalil yang diadukan Pengadu.

"Saya bantah karena sekali lagi faktanya tidak demikian," imbuh Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Hadapi Sidang Kasus Asusila di DKPP Besok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya