Komisi II: Tak Ada Arahan Jokowi soal Dihapusnya Pilkada-Penunjukan PJ

PJ gubernur dituduh jadi cara Jokowi intervensi pemilu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan tak ada arahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal dihapusnya Pilkada pada 2021 hingga 2023. Penghapusan itu merupakan konsekuensi dari digelarnya Pilkada Serentak 2024.

Doli menjelaskan, dihapusnya Pilkada mengakibatkan pemerintah harus melantik Pj kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada 2024.

"Jadi kalau tadi pertanyaannya, apakah ada anasir keterlibatan presiden, kami melihat fakta-fakta selama kami di Komisi II tidak ada sama sekali keterlibatan presiden terhadap ini," kata dia saat menghadiri sidang sengketa pilpres sebagai Saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Gibran di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Politikus Golkar itu menyampaikan, pelaksanaan kebijakan penetapan Pj kepala daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2014. Doli sendiri tak terlibat dalam pembentukan UU tersebut, sebab kala itu dia belum menjadi anggota legislatif.

Namun berdasarkan penelusurannya, kebijakan penetapan Pj kepala daerah merupakan inisiatif dari DPR.

"Kalau ditanya ini usul inisiatif siapa, pada saat saya jabat sebagai ketua komisi II tentu kami mencari tahu riwayat dari setiap pelaksanaan UU yang krusial seperti ini. Saya dapat informasi bahwa UU ini dulu adalah inisiatif DPR," tegasnya.

"Dan kenapa yang juga menjadi pertanyaan kami di komisi dua periode ini adalah kenapa kemudian sampai diputuskan bahwa tidak ada pilkada. Itu memang karena dalam rangka untuk melakukan keserentakan, jadi mau disertakan seragam semua pelaksanaan pilkada setelah serentak pilpres dan pileg," lanjut Doli.

Baca Juga: Usman Hamid-Novel Minta MK Panggil Jokowi, Kepala BIN dan Kapolri

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya