KPU Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Surat PDIP Tolak Sirekap

Sirekap merupakan aktualisasi prinsip penyelenggaraan pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan membahas surat yang disampaikan PDIP terkait penolakan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam penghitungan hasil Pemilu 2024

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan akan membahas permintaan itu dalam rapat pleno pimpinan.

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Idham dalam keterangannya dikutip Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: PDIP Kirim Surat ke KPU Tolak Hasil Sirekap

1. KPU sudah terima surat dari PDIP

KPU Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Surat PDIP Tolak SirekapIDN Times/Istimewa

Idham menuturkan, pihaknya sudah menerima surat yang disampaikan oleh PDIP tersebut. Surat dikirim dalam format PDF melalui jejaring aplikasi WhatsApp.

"KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger WhatApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI-P kepada KPU," ucap dia.

Baca Juga: Mahfud MD: Sirekap Amburadul, Menimbulkan Kecurigaan

2. Sirekap aktualisasi dari UU Pemilu

KPU Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Surat PDIP Tolak SirekapKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait banyaknya penolakan dari publik, Idham lantas menjelaskan fungsi dari Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024.

Sirekap merupakan aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Ada dua prinsip, yang pertama prinsip terbuka dan yang kedua prinsip akuntabilitas," ungkap Idham.

Baca Juga: Menilik OCR, Biang Keladi dalam Penggunaan Aplikasi SIREKAP KPU

3. Upaya KPU memberikan akses mengenai data perolehan suara kepada publik

KPU Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Surat PDIP Tolak SirekapPetugas KPPS TPS 12 Lingkungan Karang Teruna Kota Mataram menunjukkan aplikasi Sirekap yang error. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Idham menegaskan bahwa melalui Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. 

Selain itu juga, Sirekap juga dianggap menjadi alat kontrol untuk memastikan proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya kecurangan pemilu.

"Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik. Ini loh hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami," tutur dia.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya