KPU Akan Selidiki jika Ada Kasus Jual Beli Surat Suara Libatkan PPLN

Migrant Care sempat ungkap dugaan jual beli surat suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menyelidiki secara tuntas apabila ada kasus jual beli surat suara melibatkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hal tersebut disampaikan Hasyim, saat ditanya apakah dugaan kasus jual beli surat suara melibatkan PPLN di Malaysia.

Hasyim mengaku belum mendapat informasi terkait adanya transaksi ilegal perdagangan surat suara. Namun dia menegaskan akan menyelediki lebih lanjut apabila memang ada kasus tersebut.

"Jual beli maksudnya gimana? Siapa yang jual dan beli?," kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2024).

"Saya tanya dulu, saya belum pernah dapatkan informasi itu, kalau informasi itu disampaikan kepada kami tentu kami selidiki. Saya enggak tahu (kasus PPLN terlibat jual beli surat suara)," sambung dia.

1. Bawaslu belum mau ungkap dugaan kasus jual beli surat suara

KPU Akan Selidiki jika Ada Kasus Jual Beli Surat Suara Libatkan PPLNKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja belum mau mengungkap soal kasus diduga jual beli surat suara. 

Dugaan kasus itu sempat disampaikan oleh lembaga perlindungan pekerja migran Indonesia, Migrant Care. Mereka menduga kasus jual beli surat suara terjadi di Malaysia.

Bagja enggan membeberkan secara rinci saat ditanya soal proses kasus tersebut.

"No comment. No comment. Jangan jangan. Masih dalam proses, agak sulit kita memberitahukan," kata Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Bagja menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam penelusuran. Dia menyebut pihaknya akan menyampaikan kasus itu ke publik jika menemukan titik terang.

"Kan video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri kan, ada yang menarik sih memang tapi nantilah ini kan masih dalam rangkaian namanya proses penyelidikan nanti ada penyidikan kan itu merajut," ungkap dia.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan KPU Kaji Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

2. Migrant care ungkap kronologi dugaan kasus jual beli surat suara di Malaysia

KPU Akan Selidiki jika Ada Kasus Jual Beli Surat Suara Libatkan PPLNKonferensi pers Migrant Care di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (20/2/2024)

Migrant Care mengungkap dugaan kasus adanya jual beli surat suara di Malaysia. Staf Pengolahan Data dan Publikasi Migrant Care, Muhammad Santosa menyampaikan bahwa surat suara itu dijual kepada para calon anggota legislatif (caleg).

"Misalnya 1.000 surat suara dari Malaysia nih, lalu pedagang surat suara, 'ok saya kasih satu surat suara, seharga 25 ringgit. Saya kasih satu suara 50 ringgit, dan seterusnya," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Santosa menyampaikan, pemungutan suara melalui pos merupakan salah satu konsep yang digunakan oleh PPLN di Malaysia. Mereka mengirimkan surat suara pos dan memastikan sampai diterima kepada para pemilih. 

"Layaknya kita memesan barang dikirim lewat pos sampai ke penerima di ambil tanda tangan ataupun gambarnya. Itu konsepnya, tapi satu hari sebelum pencoblosan atau tepatnya tanggal 10 Februari 2024, saya investigasi sendiri di Kuala Lumpur, di beberapa apartemen yang ada di Kuala lumpur dimana disitu memang banyak WNI yang tinggal di apartemen tersebut," tutur dia.

Berdasarkan penelusuran Santosa, di sejumlah apartemen itu hanya menyediakan kotak pos di setiap jalur tangga. Namun sayangnya surat suara itu hanya ditaruh di kotak pos dan tidak diberikan ke para penerima sebagai pemilih. Bahkan para penghuni apartemen yang merupakan pemilih tak mengetahui keberadaan surat suara itu.

"Nah, misalkan saya yang sebagai penerima surat suara tersebut, saya sering lalu lalang naik turun naik turun, tapi kan saya tidak tau apa kah saya mendapatkan kiriman surat suara pos atau tidak, saya tidak pernah tahu," ungkap dia.

Santosa lantas menyebut, ketidaktahuan para pemilih itu yang akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan transaksi jual beli surat suara.

"Kalau saya mengutip kata katanya Pak Hermono (Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia) pedagang susu, pedagang surat suara. Nah inilah yang dimanfaatkan oleh pedagang-pedagang surat suara itu tadi, mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu, ke kotak pos yang lainnya, akhirnya sampai terkumpul banyak," tutur dia.

"Nah ketika mereka berkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu titik dan di saat itulah, siapa yang mencari, yang membutuhkan surat suara itu tadi," lanjut Santosa.

3. Migrant Care klaim jual beli surat suara sudah terjadi sejak 2019

KPU Akan Selidiki jika Ada Kasus Jual Beli Surat Suara Libatkan PPLNKonferensi pers Migrant Care di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (20/2/2024)

Santosa juga mengklaim, kasus transaksi jual beli surat suara itu sudah terjadi sejak Pemilu 2019. Oknum itu disebut bekerja sama secara berkelompok.

"Ini sudah terjadi tidak hanya di 2024 saja, tapi pemilu sebelumnya juga sudah terjadi jual beli surat suara. Dan itu pelakunya yang biasa melakukan seperti itu. Karena kenapa yang biasa melakukan seperti itu? Karena mereka kerjanya tim, tidak sendiri-sendiri," ungkap Santosa.

"Mereka kerjanya tim di daerah mana, Siapa? Di daerah mana, siapa? Nah setelah mereka dapat info bahwasannya surat pos itu sudah dikirim, mereka bergerak dari titik kotak suara pos satu ke kotak pos suara yang lainnya seperti itu," imbuh dia.

Baca Juga: Kata AHY soal Prabowo Temui SBY Dua Kali Usai Pemilu 2024

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya