KPU Akan Tentukan TPS Bagi Pemilih Pindahan

"Gak bisa ujug-ujug A5 itu dibawa keliling."

Jakarta, IDN Times - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti tidak bisa sesuka hati berpindah dan memilih tempat pemungutan suara (TPS).

"Gak bisa ujug-ujug A5 itu dibawa keliling-keliling, 'Saya mau gunakan di sini', enggak. Kami akan menempatkan di TPS mana," kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: KPU Pastikan Ada 836 Lokasi Khusus Pencoblosan untuk Pemilu 2024

1. Proses pemilihan TPS bagi pemilih pindahan akan menggunakan Sidalih

KPU Akan Tentukan TPS Bagi Pemilih PindahanAnggota KPU, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menjelaskan, proses pergantian lokasi TPS harus dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Masyarakat tidak diperkenankan mengurus secara mandiri pindah memilih di TPS yang dinginkan.

"Saya perlu sosialisasi juga bahwa untuk pindah memilih, tidak bisa masyarakat yang mengurus pindah memilihnya. Jadi pindah memilih itu harus ada dokumen pendukung, harus terdaftar dalam DPT, dan harus melalui Sidalih," kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: KPU Klarifikasi Pemilih Janggal: Nama 1 Huruf hingga Umur Seabad Lebih

2. Pemilih tak bisa hanya bermodalkan formulir A5 nyoblos di TPS yang diinginkan

KPU Akan Tentukan TPS Bagi Pemilih PindahanIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Betty lantas memberikan contoh, seorang pemilih yang merupakan warga Depok ingin memilih di Jakarta. Kemudian, aplikasi Sidalih itu yang nantinya akan menentukan lokasi TPS tempat warga Depok itu akan memilih di Jakarta.

Sehingga warga tersebut tidak bisa asal mendatangi ke sejumlah TPS yang ada di Jakarta bermodalkan formulir A5 untuk bisa mencoblos di sana.

Baca Juga: Begini Cara KPU Antisipasi Jika Ada Pemilih yang Pura-pura Meninggal

3. KPU cegah polemik saat pencoblosan dan berbagai tudingan

KPU Akan Tentukan TPS Bagi Pemilih PindahanIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Betty menjelaskan, aturan itu dibuat oleh KPU untuk meminimalisir polemik pencoblosan. Pihaknya mencegah adanya tuduhan surat suara kurang di suatu TPS karena pemilih pindahan yang terkonsentrasi di satu TPS saja.

Di sisi lain, KPU ingin agar logistik surat suara merata sehingga pemilih pindahan tidak akan terkonsentrasi di TPS tertentu.

Selain itu, kata Betty, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih juga tidak akan kehilangan hak pilihnya, karena masih bisa mencoblos di TPS sesuai dengan Kartu Tanda penduduk (KTP). Namun dengan catatan, sepanjang surat suara masih tersedia.

"Nanti untuk pindah memilih akan kami alokasikan, Mas X di TPS 1 kelurahan A, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS 2, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS ini, sehingga dia bisa tersebar," kata dia.

"Dalam undang-undang disebutkan, bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-nya satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia," imbuh Betty.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: KPU Imbau Pemerintah Beri Jaminan Sosial Buat Penyelenggara Pemilu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya