KPU Bawa 1 Ahli dan 2 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres MK Hari Ini
![KPU Bawa 1 Ahli dan 2 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres MK Hari Ini](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230110/whatsapp-image-2023-01-10-at-113312-2-e5fd97a0b4fcfdcd7228736740738e3a_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres 2024
- KPU akan menghadirkan satu ahli dan dua saksi dalam sidang tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (3/4/2024).
Sesuai jadwal, agenda sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Baca Juga: Ketika Ketua MK Tegur Ketua KPU di Sidang: Pak Hasyim Tidur ya?
1. Ketua KPU sebut pihaknya hadirkan satu ahli dan dua saksi
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan daftar nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Total, KPU akan menghadirkan satu ahli dan dua saksi.
"Terima kasih majelis nanti akan kami sampaikan setelah sidang selesai, rencananya akan 1 orang ahli dan 2 orang saksi," ucap Hasyim dalam sidang kemarin, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Sirekap Dianggap Jadi Bukti Kejahatan KPU di Pemilu 2024
2. KPU minim jelaskan soal masalah Sirekap di MK
Sebelumnya, MK meminta KPU menjelaskan secara menyeluruh mengenai penggunaan dan polemik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Editor’s picks
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menilai, selama ini KPU sangat minim saat menjelaskan soal penggunaan Sirekap. KPU sejauh ini berulang kali hanya memastikan bahwa Sirekap merupakan alat bantu.
"Karena KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan (Sirekap) alat bantu titik di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini hingga kemudian kita bisa tahu di mana perbaikan yang diminta oleh Bawaslu dan dilakukan oleh KPU," ucapnya dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, Enny juga meminta Bawaslu untuk menjelaskan soal kasus 11.233 TPS yang tidak bisa mengakses Sirekap.
"Apakah itu termasuk bagian dari kesalahan di situ atau yang dimaksud tidak dapat mengakses itu yang seperti apa? Itu mohon nanti pada waktu giliran Bawaslu bisa dijelaskan lebih tuntas," tuturnya.
Baca Juga: PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Pencalonan Prabowo-Gibran Dicoret
3. KPU harus bisa jelaskan dengan alat bukti
Sementara, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan, apabila KPU serius membantah berbagai tudingan tentang Sirekap, maka harus bisa menghadirkan alat bukti yang kuat.
"Ini yang harus bisa di-counter dengan alat bukti Bapak, supaya mahkamah dapatkan pandangan yang seimbang. Harusnya bisa mengajak orang-orang yang volunteer juga, tidak harus orang bagian dari KPU kan yang bisa menjelaskan dari sisi yang bisa menjadi alasan yang benar pihak KPU, kalau memang KPU tidak mau dikatakan itu suatu kesalahan," imbuh Suhartoyo.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.
Baca Juga: PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Cacat Hukum