KPU-Bawaslu Respons Temuan PPATK Aliran Rp195 M ke Bendahara Parpol

PPATK sebut aliran dana itu mengalir dari luar negeri

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tingginya transaksi penerimaan dana dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik selama periode 2022 sampai 2023. 

Dalam temuannya, PPATK mendapati dana sebesar Rp195 M mengalir ke bendahara parpol.

Apa respons penyelenggara dan pengawas pemilu atas temuan ini? Berikut pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):

Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Caleg hingga Rp51,47 Triliun

1. Bawaslu akui terima surat dari PPATK

KPU-Bawaslu Respons Temuan PPATK Aliran Rp195 M ke Bendahara ParpolKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (31/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat terbaru dari PPATK. Kendati begitu, Bagja mengaku tak mengetahui lebih lanjut, apakah surat itu terkait temuan PPATK terhadap dana yang mengalir ke bendahara parpol.

"Nanti kita lihat datanya ya. Kita belum lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami. Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu atau tidak," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Bagja memastikan kasus tersebut kemungkinan akan diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Namun dia menegaskan, surat dari PPATK itu hanya menjadi informasi awal, bukan alat bukti.

Nantinya, Sentra Gakumdu akan menentukan apakah informasi awal tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

"Itu sebagai informasi awal, bukan sebagai alat bukti. Informasi PPATK bukan alat bukti. Tapi itu petunjuk untuk dilakukan penelusuran," tegas Bagja.

Dari informasi awal PPATK, Bawaslu akan menyurati seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar segala laporan keuangan terkait aktivitas politik, khususnya kampanye dimasukan ke dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Dan kami juga memberitahukan kepada teman-teman peserta pemilu agar tidak melanggar larangan tentang dana kampanye. Perolehan dari luar negeri dan kawan-kawan, itu tidak boleh," ucap dia.

Baca Juga: Sempat Bagikan Voucher di CFD, Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

2. KPU mengaku tak punya wewenang

KPU-Bawaslu Respons Temuan PPATK Aliran Rp195 M ke Bendahara ParpolIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku tidak punya wewenang untuk mendalami temuan PPATK terkait aliran Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik.

Dia menjelaskan bahwa KPU hanya berwenang untuk mengevaluasi penggunaan LADK di rekening khusus dana kampanye (RKDK).

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak," kata Idham di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

"Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU," lanjutnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari Luar Negeri Jelang Pemilu

3. PPATK ungkap aliran dana mengalir dari luar negeri ke bendahara parpol

KPU-Bawaslu Respons Temuan PPATK Aliran Rp195 M ke Bendahara ParpolIlustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan indikasi transaksi mencurigakan terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, transaksi mencurigakan tersebut bermacam-macam, seperti penyetoran dan penarikan dana besar serta penerimaan dana dari luar negeri.

PPATK menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terkait dengan 100 orang yang terdapat dalam DCT. Dalam laporan tersebut, terdapat informasi bahwa ada penerimaan dana sebesar Rp7.740.011.302.238 oleh orang-orang tersebut dari luar negeri.

"Jadi, terhadap 100 orang yang di DCT tadi, yang datanya sudah kita dapatkan itu, ada penerimaan senilai Rp7.740.011.302.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," kata Ivan dalam refleksi kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024).

PPATK juga menerima laporan pengiriman uang ke luar negeri dari IFTI terkait dengan 100 orang yang ada dalam DCT. Totalnya sebesar Rp5.837.596.219.662.

Dalam konteks ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda antarkejadian.

Dengan kata lain, DCT yang jumlahnya 100 orang itu tidak selalu sama dalam setiap transaksi. Komposisi orang-orang tersebut pun bervariasi.

"Jadi, orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu dan ada juga yang mengirim ke luar, dan 100 DCT itu bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda," tuturnya.

PPATK juga mengungkapkan, transaksi penerimaan dana dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik selama periode 2022-2023.Ivan menyebut, dari 21 partai politik yang diidentifikasi, pada 2022 terdapat 8.270 transaksi keuangan. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.

"Jadi, mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana dari luar negeri ya," ujarnya.

Data keuangan menunjukkan, pada 2022 penerimaan dana dari luar negeri oleh partai politik tersebut sebesar Rp83 miliar.

"Kemudian meningkat pada tahun 2023 menjadi Rp195 miliar," ujarnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: PPATK Ungkap 36 Persen Dana PSN Masuk Kantong ASN dan Politikus

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya