KPU Beri Kesempatan 9.260 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat hingga 9 Juli

Hanya 1.063 bacaleg yang memenuhi syarat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sebanyak 89,81 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang dinyatakan BMS. Periode perbaikan verifikasi administrasi itu digelar pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

1. Hanya 10,19 persen bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat

KPU Beri Kesempatan 9.260 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat hingga 9 JuliKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan demikian, sebanyak 9.260 bacaleg DPR RI dari total 10.323 dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Idham menjelaskan, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS). Angka itu didapat berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama

"Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya," kata Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: KPU Ungkap 9.260 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

2. KPU juga temukan kegandaan data di semua parpol

KPU Beri Kesempatan 9.260 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat hingga 9 JuliIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan temuan KPU lainnya, yakni menemukan 300 bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Bahkan kegandaan data itu terjadi di semua partai politik.

KPU sendiri akan memberikan kesempatan bagi semua partai politik peserta Pemilu 2024 dan bacaleg peserta pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).

3. KPU beri kesempatan perbaiki data yang BMS

KPU Beri Kesempatan 9.260 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat hingga 9 JuliLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Untuk diketahui, seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang dinyatakan BMS. Periode perbaikan verifikasi administrasi itu digelar pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya