KPU Bikin Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Jakarta, Ini Syaratnya

Pemenang sayembara masing-masing dapat Rp30 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar sayembara maskot dan jingle untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Adapun tema sayembara yang digelar pada 16 hingga 30 April 2024 itu bertajuk "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas, dan Damai”.

"Sementara untuk slogan sayembaranya 'Suara Kita Masa Depan Jakarta'," kata Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Yakin Gugatan Anies-Ganjar Tak Terbukti

1. KPU akan beri hadiah hingga Rp30 juta

KPU Bikin Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Jakarta, Ini SyaratnyaKonferensi pers sayembara maskot dan jingle Pilkada DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU Daerah Provinsi DKI Jakarta (16/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri menjelaskan, pemenang sayembara maskot dan jingle masing-masing akan mendapatkan Rp30 juta. Dengan hadiah hiburan untuk sepuluh orang Rp2 juta.

"Hadiah sayembara maskot sebesar Rp30 juta, begitu pun jingle sebesar Rp30 juta. Selain itu, hadiah hiburan untuk lima peserta sayembara maskot dan lima peserta sayembara jingle. Masing-masing peserta mendapat dua juta rupiah," ungkapnya.

Baca Juga: Airlangga: Ridwan Kamil Dapat Rekomendasi Prabowo Maju Pilkada 2024

2. Persyaratan peserta sayembara

KPU Bikin Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Jakarta, Ini SyaratnyaLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU DKI Jakarta juga menyusun dua syarat utama bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti sayembara.

"Pertama, seluruh penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el. Kedua, Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di DKI Jakarta," ucap Astri.

Dia juga memastikan, peserta sayembara tidak dipungut biaya pendaftaran. Para peserta wajib mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Provinsi DKI Jakarta (jakarta.kpu.go.id), disertai penyerahan softcopy, kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta.

Selain itu, Astri menuturkan karya peserta harus merupakan ciptaan sendiri serta tidak pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai.

"Karya juga tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu," jelasnya.

Kemudian, setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan.

Nantinya maskot dan Jingle terpilih menjadi media sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

"Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle tidak dapat diganggu gugat. KPU DKI Jakarta mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan," ungkap Astri.

Untuk memastikan agar sayembara digelar adil, seluruh pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kabupaten/Kota, tim juri sayembara, maupun peserta terafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti sayembara.

Baca Juga: KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Pemilu 2024

3. Ketentuan khusus dan cara pendaftaran

KPU Bikin Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Jakarta, Ini SyaratnyaIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketentuan Khusus Sayembara Maskot:

  • Objek yang menjadi maskot merupakan karakter animasi yang melambangkan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna, landmark, tokoh yang merupakan ciri khas dari Provinsi DKI Jakarta
  • Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF), atau dianimasikan di media film/televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi
  • Desain Maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024
  • Desain dibuat dalam bentuk 2 dimensi dan 3 dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh, pose aksi, tampak ¾ dan siluet
  • Dikirimkan dalam bentuk soft file dengan format JPEG minimal resolusi 300 dpi, atau maksimal 4 MB.

Ketentuan Khusus Sayembara Jingle:

  • Durasi Jingle maksimal 60 detik
  • Minimal menggunakan 1 (satu) alat musik, dengan irama yang ceria dan membangkitkan semangat
  • Melodi Jingle adalah karya asli, yang disertakan dengan notasi balok/angka
  • Lirik dalam Jingle harus memuat ajakan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024
  • Lirik dalam Jingle harus memuat tanggal pelaksanaan pemungutan suara yaitu 27 November 2024
  • Menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu.

Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Sayembara

  • Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 16 April 2024
  • Hasil karya Maskot dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui email maskotkpudki2024@gmail.com
  • Hasil Karya Jingle dalam bentuk mp3 dan dokumen pendaftaran dalam bentut soft file dikirimkan melalui email jinglekpudki2024@gmail.com
  • Batas akhir pengiriman tanggal 30 April 2024
  • Dokumen sayembara dapat diunduh melalui website KPU Provinsi DKI Jakarta (jakarta.kpu.go.id).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya