KPU Dinilai Wajib Diaudit jika Suara PSI Sentuh 4 Persen

Lonjakan suara PSI jadi sorotan publik

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei wajib diaudit jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus empat persen. 

Sebab, menurutnya, apabila itu terjadi berarti patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data tersebut.

"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU", ujar dia kepada IDN Times, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Suara PSI Melonjak, Rommy PPP: Ini Operasi Sayang Anak Lagi?

1. Jika PSI lolos, kepercayaan publik terhadap KPU dan lembaga survei anjlok

KPU Dinilai Wajib Diaudit jika Suara PSI Sentuh 4 PersenKetum PSI Kaesang Pangarep ngopi bareng influencer dan media di El's Coffee Roastery, Bandar Lampung, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Karyono menyampaikan, jika PSI lolos ambang batas parlemen empat persen maka bisa menimbulkan gonjang-ganjing karena menyangkut kredibilitas lembaga.

Dia mengingatkan, sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi karena selisih antara hasil penghitungan KPU dengan quick count sangat tipis, yaitu selisihnya 0,1 sampai 1 persen asalkan dilakukan sesuai kaedah survei yang benar.

2. Lonjakan kenaikan suara drastis PSI dipertanyakan

KPU Dinilai Wajib Diaudit jika Suara PSI Sentuh 4 PersenKetua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama caleg PSI di kawasan Jakarta Timur (10/1/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Merujuk data quick count dari sejumlah lembaga survei, PSI diprediksi tidak lolos parlemen karena perolehan suaranya berada di kisaran antara 2,6 sampai 2,8 persen. Sementara margin of error 1 persen dengan sampel 3.000 TPS.

"Perolehan suara PSI versi quick count paling tinggi 2,8, katakanlah naik 1 persen itu baru 3,8 persen jadi tidak sampai 4 persen," kata Karyono.

Karyono memaparkan, terjadinya lonjakan suara PSI memang belum menembus angka empat persen. Berdasarkan data Sirekap pada hari ini, pukul 07.00 WIB, suara PSI menyentuh 2.404.199 alias 3,13 persen dari 65,84 persen suara yang masuk ke KPU.

"Tetapi, jika melihat pola loncatnya tidak lazim karena data masuk ke data real count KPU sudah mencapai 65, 84 persen", ungkapnya.

Menurutnya, apabila data yang sudah masuk 65 persen ke atas, lazimnya pola volatilitas tidak sedrastis suara PSI. Oleh karena itu, wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI meski hal itu bisa dijelaskan bahwa terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Suara PSI Dipantau Ketat

3. KPU pastikan perolehan suara bisa dipertanggungjawabkan

KPU Dinilai Wajib Diaudit jika Suara PSI Sentuh 4 PersenAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU menanggapi kenaikan suara PSI dalam Sirekap pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg 2024), seperti yang tertera di laman pemilu2024.kpu.go.id yang warganet belakangan ini.

Menurut anggota KPU RI, Idham Holik, rujukan utama perolehan suara tetap berdasarkan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano, meskipun angka yang tertulis dalam laman KPU berbeda.

"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya. Itu adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara), serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar," kata Idham dilansir ANTARA, Minggu (3/3/2024).

Idham menjelaskan data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya, sebab Sirekap menampilkan foto formulir model C hasil Pleno.

"Sampai saat ini sudah ada 65,81 persen TPS untuk Pemilu Anggota DPR (Pileg 2024) yang datanya sudah diunggah ke Sirekap. Data tersebut menampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano yang dapat dicek atau diverifikasi," ujarnya.

Idham mengatakan, KPU RI belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Ia menyebut KPU baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.

"Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi sampai dengan KPU RI," kata dia.

Baca Juga: Suara PSI Melonjak, Rommy PPP: Ini Operasi Sayang Anak Lagi?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya