KPU Disidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, Begini Kata Pakar

KPU dinilai sudah menjalankan perintah konstitusi

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU RI buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Aduan itu teregister dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai, pada hakikatnya KPU hanya melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Secara akademik sesungguhnya jika kita membaca secara cermat, pertimbangan hukum putusan MK, sebagaimana terdapat pada bagian 3.14.3 halaman 56, disebutkan 'Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," kata dia kepada IDN Times, Sabtu (23/12/2023).

1. MK perlu menegaskan soal putusannya

KPU Disidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, Begini Kata PakarGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fahri menilai, putusan tersebut perlu ditegaskan oleh MK agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

"Sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo berangkat dari rumusan putusan Mahkamah yang demikian, artinya secara expressive verbis putusan MK itu mempunyai daya laku ke depan forward looking serta seketika. Apalagi MK sendiri tidak pernah memerintahkan untuk dibuatkan suatu norma derivatif sebagai tindak lanjut teknis atas hal tersebut," ucap dia.

Baca Juga: KPU Bakal Tegur Lagi Gibran karena Kompori Penonton Saat Debat

2. Putusan MK final dan mengikat

KPU Disidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, Begini Kata PakarGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fahri berpendapat, sifat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres itu sebagai produk putusan MK yang langsung efektif berlaku tanpa diperlukan tindak lanjut lebih jauh dalam bentuk perubahan undang-undang yang diuji.

"Putusan ini dapat dikatakan berlaku secara self-executing. Putusan itu dapat terlaksana dengan sendirinya, karena norma yang dinegasikan tersebut mempunyai ciri-ciri tertentu yang sedemikian rupa dapat diperlakukan secara otomatis tanpa perubahan undang-undang yang memuat norma yang diuji dan dinegasikan tersebut, ataupun tanpa memerlukan tindak lanjut dalam bentuk perubanan peraturan derivatifnya," tuturnya.

Baca Juga: PDIP Desak Bawaslu Usut Penjabat Gubernur Jateng Sambut Prabowo

3. Akan menjadi polemik jika KPU tak akomodir putusan MK

KPU Disidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, Begini Kata PakarKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meskipun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. Tetapi, isu konstitusionalnya telah diputus oleh MK. Sehingga secara hukum hal itu menjadi pedoman bagi penyelenggara untuk mengambil berbagai kebijakan administratif untuk memastikan agar hak konstitusional warga negara dapat dipenuhi.

"Secara a contrario justru potensial dapat dikualifisir sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) jika KPU tidak memproses pencalonan sesuai perintah hukum MK itu sendiri," ungkap Fahri.

Dengan demikian, Fahri berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres telah memadai secara yuridis untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu oleh KPU RI.

"Walaupun pada akhirnya, KPU mengakomodir persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU 19/2023, saya memandang bahwa sebelum menetapkan, KPU telah menyusun serta menetapkan PKPU No 23/2023 terkait pencalonan dimaksud. Walaupun menurut hemat saya, dengan mendasarkan pada putusan MK saja sesungguhnya telah cukup menjadi dasar bagi KPU," tutur Fahri.

Sebelumnya, DKPP diminta menjatuhkan saksi etik kepada para jajaran KPU RI. Pelapor mendalilkan para terlapor diduga melanggar etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya