KPU DKI: NIK Warga yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Penangguhan

Penangguhan agar bisa gunakan hak pilih di Pilkada 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menanggapi rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tercatat punya KTP Jakarta tapi tinggal di luar daerah. 

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya memastikan, selama NIK warga yang bersangkutan tidak dicoret, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.

Sementara, warga yang masih berdomisili di Jakarta tapi terdampak penonaktifan NIK masih bisa mengajukan penangguhan penonaktifan. Terkait bagaimana mekanismenya, KPU DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (Disdukcapil).

"Dinonaktifkan ini kan ada dua ya. Apa benar-benar dia sudah pindah domisili, maka yang bersangkutan akan pindah KTP, keluar DKI, berarti kan tidak lagi menjadi pemilih DKI. Lalu kalau yang bersangkutan ternyata masih aktif dan dia mengajukan penangguhan penonaktifan, dia bisa aktif kembali," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Syarat Maju Pilkada Jakarta Jalur Perseorangan, Raih 618.968 Dukungan

1. Tak akan menggangu gelaran Pilkada 2024

KPU DKI: NIK Warga yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan PenangguhanKomisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody juga menyampaikan, penonaktifan tersebut tak akan menggangu gelaran Pilkada DKI Jakarta 2024. 

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu juga diyakini tak akan mempersulit warga menggunakan hak pilih. Sebaliknya, justru akan memperbaiki administrasi kependudukan.

"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," jelas dia.

Baca Juga: Noer Fajriensyah, Suami Meutya Hafid Siap Maju Pilkada DKI Jakarta

2. Penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta dilakukan melalui verifikasi

KPU DKI: NIK Warga yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan PenangguhanTugu Monas (dok. pribadi/Fatma Roisatin Nadhiroh)

Kebijakan Pemprov DKI ini dilakukan untuk mengatur dan memastikan NIK hanya diberikan kepada warga yang secara aktif berdomisili di wilayah Jakarta, mengurangi jumlah golongan putih atau golput dalam Pilkada 2024, dan membantu memperbaiki administrasi kependudukan dan memastikan keakuratan data penduduk.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan pihaknya telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.

"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9 ribu. Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang permukiman rumah tangga beralih fungsi jadi fasilitas sosial umum, tidak ada masih proses," ujar dia.

Budi memastikan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.

3. Pilkada digelar 27 November 2024

KPU DKI: NIK Warga yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan PenangguhanIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan bahwa jadwal gelaran Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Berikut ini jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024:

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024

5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

6. Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024

7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

8. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024

9. Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

9. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

10. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya