KPU: Eks Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Pilkada 2024

Diatur dalam UU Pemilihan Gubernur, Wali Kota/Bupati

Jakarta, IDN Times - Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya angkat bicara terkait kemungkinan eks Gubernur DKI Jakarta maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada 2024. Dody menegaskan, hal itu tak bisa dilakukan.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020," kata Dody kepada IDN Times, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Anies Mulai Terang-terangan soal Maju Lagi Pilgub DKI Jakarta 2024

1. Syarat jadi cawagub tidak pernah menjabat sebagai gubernur

KPU: Eks Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Pilkada 2024Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana yang diatur dalam UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, khususnya pasal 7 ayat 2 huruf o dijelaskan, syarat maju sebagai cawagub tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur.

"Pasal 7 ayat 2 huruf o, Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/ Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/ Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama," tutur Dody menjelaskan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Profil Noer Fajriensyah, Suami Meutya Hafid yang Siap Maju Pilkada DKI

2. Duet Anies-Ahok terganjal?

KPU: Eks Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Pilkada 2024Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (IDN Times/Aryodamar)

Peneliti Charta Politika Shinta Shelvyra menyampaikan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sulit terwujud di Pilkada DKI Jakarta 2024. Sebab, keduanya pernah menjabat sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. Sehingga, baik Anies maupun Ahok tidak bisa maju kembali sebagai cawagub.

"Kalau berbicara kolaborasi antara Anies dan Ahok, kita perlu lihat secara aturan, apakah Ahok bisa menjadi wakil gubernur sementara sebelumnya dia pernah menjadi gubernur, karena sebagaimana yang kita tahu dalam undang-undang ada aturan yang menyebutkan bahwa ketika orang pernah menjabat sebagai gubernur, maka dia tidak diperbolehkan mencalonkan diri ke jabatan di bawahnya," ungkapnya saat dihubungi.

"Jadi kalau ditanya peluang untuk berpasangan, kayaknya agak sulit, karena terhalang oleh aturan main tadi," sambungnya.

Baca Juga: Verifikasi Pilkada Jalur Perseorangan, KPU DKI Akan Datangi Rumah Warga

3. Wacana duet bareng Ahok di Pilgub, Anies masih mikir parpol pendukung

KPU: Eks Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Pilkada 2024Anies Baswedan didampingi istri dan Sekjen PKS Aboe Bakar (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Capres Nomor Urut 01, Anies Baswedan, menanggapi soal kans maju bersama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Menurut Anies, kans maju bersama Ahok itu merupakan fase kedua yang akan diputuskan terkait langkah politiknya usai Pilpres 2024. Dia menyampaikan, hari ini masih mencermati dengan matang ihwal banyaknya tawaran kembali maju pada Pilgub Jakarta 2024.

"Itu fase kedua (duet bareng Ahok), fase pertama itu apakah ini adalah opsi yang akan diambil itu pertama (kembali maju Pilgub Jakarta)," kata Anies saat ditemui di kediamannya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya