KPU Gandeng 8 Kantor Hukum untuk Hadapi Sengketa Pileg di MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng delapan kantor hukum untuk menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, kantor hukum yang dipilih punya pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan.
"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 kantor hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan," kata dia dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: KPU Akan Rekrut 36.385 Panitia Pilkada untuk 7.277 Kecamatan
1. KPU yakin kuasa hukumnya bisa membantah dalil para pemohon
Pria yang akrab dipanggil Afif itu mengatakan, pihaknya meyakini para kuasa hukum yang dipilih mampu membantu KPU dalam menyelesaikan perkara PHPU di MK.
Harapannya, kata Afif, mereka bisa membantah segala dalil permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
"(Harapannya) untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," ucapnya.
2. KPU siapkan jawaban dan alat bukti
KPU sendiri telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024, berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," ungkap Afif.
Afifuddin menyebut, sidang PHPU Pileg yang meliputi Anggota DPR, DPD dan DPRD itu akan dimulai pada hari ini, Senin 29 April 2024 dengan agenda Pemerikasaan Pendahuluan.
"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," ucapnya.
3. MK sidang 297 perkara PHPU Pileg 2024
Sebagaimana diketahui, PHPU Pilpres 2024 memang sudah diputuskan. Tetapi, bukan berarti tugas MK sudah selesai.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam persidangan PHPU Pileg 2024, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel.
"Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," ujar Fajar kepada media di Jakarta pada Sabtu (27/4/2024).
Ia menambahkan di panel pertama akan menangani 103 perkara. Sedangkan, panel kedua dan ketiga, masing-masing menangani 97 perkara.
Fajar mengatakan sidang perdana sudah digelar mulai Senin esok. Pada pekan pertama, sidang berisi agenda mendengarkan pokok permohonan dari para penggugat.
Editor’s picks
"Jadi, pekan depan akan ada empat hari. Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Isinya mendengarkan pokok-pokok permohonan," tutur dia.
Mengutip data dari situs resmi MK, dari 297 permohonan, ada 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik. Sisa, 126 permohonan diajukan oleh perorangan.
Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan permohonan terbanyak. Partai berlambang Ka'bah itu mengajukan 24 perkara.
Lalu, di bawahnya terdapat NasDem dengan 20 perkara dan PAN 19 perkara. Berikut rincian parpol yang mengajukan gugatan ke MK karena tak puas dengan hasil pileg 2024:
PPP 24 perkara
NasDem 20 perkara
PAN 19 perkara
Demokrat 17 perkara
Gerindra 17 perkara
Golkar 14 perkara
PDI Perjuangan 13 perkara
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 perkara
PBB 8 perkara
Perindo 6 perkara
Hanura 4 perkara
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 perkara
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 perkara
Partai Gelora 3 perkara
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 perkara
Partai Aceh 1 perkara
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 1 perkara
Partai Nanggroe Aceh 1 perkara
Partai Garu
Partai Garuda Republik Indonesia (Garda) 2 perkara