KPU Nyatakan Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

"Status partai ummat memenuhi syarat."

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, Partai Ummat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di dua wilayah yang digelar verifikasi ulang.

"Untuk provinsi NTT wilayah yang memenuhi syarat 19 wilayah, syarat minimal 17.
Untuk provinsi Sulawesi Utara wilayah yang memenuhi syarat 11 wilayah, syarat minimal 11. Artinya status partai ummat memenuhi syarat," ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Kemudian parpol berlogo bintang emas itu melaporkan hasil verifikasi tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu memfasilitasi forum mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat melakukan verifikasi administrasi dan faktual ulang di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Hasto PDIP ke Amien Rais: Tak Mampu Konsolidasi Pemerintah Disalahkan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya