KPU Pastikan Akan Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Hari ini batas akhir penetapan hasil pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menetapkan hasil Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024). Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas waktu penetapan hasil pemilu jatuh pada 20 Maret 2024. 

Penetapan hasil pemilu ini bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi suara tingkat nasional, yang masih menyisakan dua provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Tidak Ada Kecurangan di Rekapitulasi Pemilu 2024

1. Penetapan hasil Pemilu 2024 tunggu rekapitulasi seluruh provinsi

KPU Pastikan Akan Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Hari IniLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2024 harus menunggu rampungnya rekapitulasi 38 provinsi.

Provinsi Papua dan Papua Pegunungan baru mengikuti rekapitulasi hari terakhir, karena jajaran komisioner KPUD dua provinsi tersebut, harus menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk kemudian terbang ke Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam.

"Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kita siapkan berita acara, dan nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2024) malam.

2. KPU akan buat Surat Keputusan soal penetapan hasil Pemilu 2024

KPU Pastikan Akan Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Hari IniKetua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasil Pemilu 2024 yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), akan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Tingkat Nasional.

Hasyim menjelaskan, surat keputusan KPU itu nantinya akan menjadi satu-satunya objek gugatan, bagi peserta pemilu yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU," ungkap Hasyim.

Baca Juga: Saksi PDIP Pertanyakan Alasan Rekapitulasi di Jawa Barat Lambat

3. Jelang penetapan, coretan tangkap dan adili Jokowi terpampang di dekat Kantor KPU

KPU Pastikan Akan Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebuah coretan dengan narasi yang meminta agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo ditangkap dan diadili, terpampang jelang penetapan hasil Pemilu 2024. 

Coretan itu berada di beton blokade di depan jalan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) siang.

"Tangkap dan adili Jokowi," demikian bunyi narasi dalam coretan tersebut.

Sejak awal rekapitulasi dimulai pada 28 Februari 2024, sejumlah gelombang aksi tolak Pemilu 2024 berdatangan di kantor KPU RI, Bawaslu RI, depan Istana, hingga depan gedung DPR/MPR. Masyarakat sipil hingga pendukung paslon tertentu menduga kontestasi pemilu penuh dugaan kecurangan.

Terbaru, mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko pun turut menggelar demonstrasi di depan Kantor KPU pada Senin (18/3/2024).

Soenarko mengatakan, dugaan kecurangan Pemilu 2204 yang terjadi disebabkan karena Presiden Jokowi.

"Sutradara kecurangan ini adalah Jokowi, KPU itu hanya operator," kata dia saat ditemui di tengah-tengah massa.

Dia mengingatkan KPU agar menghentikan penghitungan suara, dan dilakukan audit forensik. Soenarko memastikan, kedatangannya dalam aksi itu merupakan keinginan pribadinya dan tak ada dorongan dari pihak mana pun.

"Mengingatkan kepada KPU agar menghentikan perhitungan suara curang. Untuk itu mereka harus mau diaudit forensik, karena kita sudah tahu kecurangan dari Sabang sampai Merauke sudah terbuka," kata Soenarko.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya