KPU Pastikan Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada 2024 Tak Perlu Mundur

Aturan menegaskan yang harus mundur adalah Anggota Parlemen

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024 lalu tidak perlu mundur untuk menjadi calon kepala daerah. 

Hal tersebut ditegaskan Hasyim agar tidak terjadi informasi simpang siur terkait ketentuan bagi caleg terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

1. Kewajiban mundur dari jabatan hanya ketika caleg terpilih sudah dilantik sebagai anggota parlemen

KPU Pastikan Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada 2024 Tak Perlu MundurKetua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menuturkan, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku untuk caleg terpilih yang sudah dilantik sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Gerindra: Cuma Caleg Kami Berani Pajang Foto Prabowo-Gibran

2. Simulasi anggota parlemen yang harus mundur

KPU Pastikan Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada 2024 Tak Perlu MundurKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama jajaran Komisioner KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim lantas menyampaikan tiga simulasi yang mengharuskan anggota parlemen mundur.

Simulasi pertama, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, yakni sebagai anggota parlemen periode 2019-2024.

Kedua, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan tetap harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Lalu ketiga, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019, kemudian nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan sebagai anggota parlemen yang dijabat pada periode 2019-2024. Sementara statusnya yang merupakan caleg terpilih di 2024 tidak harus mengundurkan diri.

"Tidak wajib mundur dari jabatan, lha kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" timpal Hasyim.

3. Tak ada aturan pelantikan anggota parlemen harus dilakukan serentak

KPU Pastikan Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada 2024 Tak Perlu MundurIlustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, kata Hasyim, tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota parlemen terpilih dilaksanakan secara serentak. 

Artinya, pelantikan tersebut bisa saja dilaksanakan setelah gelaran Pilkada 2024.

Sehingga dengan tidak adanya pelarangan itu, memungkinkan caleg terpilih yang kalah dalam Pilkada 2024 tetap bisa dilantik menjadi anggota dewan.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan, setelah kalah dalam pilkada," imbuh Hasyim.

Baca Juga: Pilkada 2024 Dinilai Jadi Momentum Golkar Ulangi Kesuksesan Pileg 2024

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya