KPU: Pemenuhan Syarat Dukungan Pilkada Independen Dibuka 5 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen mulai dibuka pada 5 Mei 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, saat membahas mengenai perkembangan tahapan Pilkada 2024.
1. Pemenuhan persyaratan dukungan dilaksanakan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024
Pria yang akrab dipanggil Drajat itu menyampaikan bahwa persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan digelar hingga 19 Agustus 2024.
"Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024," ungkap dia.
Baca Juga: Update Real Count KPU: PDIP Selisih 1 Juta Suara dengan Golkar
2. Pelaksanaan pilkada serentak 27 November
Drajat menyebut, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional pilkada akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Adapun pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai 27 Februari sampai dengan 16 November 2024.
Pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 sebagai berikut:
1) KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2) KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dam Wakil Walikota.
3) Pemantau Pemilihan Asing mendaftar pada KPU atas rekomendasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi.
3. Aturan syarat calon independen
Editor’s picks
Sebagaimana diketahui, calon independen pilkada merupakan calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik. Artinya, mereka mencalonkan diri secara mandiri.
Untuk bisa mengajukan diri sebagai calon independen pada pilkada, seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Berdasarkan laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, persyaratan calon independen atau perseorangan Pilkada diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berikut syarat-syarat calon independen pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
1. Jumlah Dukungan Penduduk
Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
2. Persentase Dukungan
Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.
3. Penyebaran Dukungan
Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Baca Juga: Digelar November, Begini Tahapan Pilkada Serentak 2024