KPU: Pemilih Pemula yang Tak Punya KTP Bisa Coblos dengan KK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, memastikan pemilih pemula yang belum punya KTP masih bisa mencoblos di TPS dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Adapun pemilih pemula yang dimaksud ialah masyarakat yang baru berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan.
Baca Juga: Isu Munaslub Golkar, KPU: Perubahan Pengurus Tak Pengaruhi Bacaleg
1. KPU pakai NIK di Kartu Keluarga
Hasyim menjelaskan, penggunaan KK sebagai verifikasi pencoblosan di TPS tidak akan terjadi manipulasi data pemilih.
KPU akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KK. NIK tersebut terkoneksi dengan data milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," kata Asy'ari dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Bawaslu Sebut Baju Garis Hitam Putih Ala Ganjar Tak Langgar Aturan
2. KPU koordinasi dengan pemerintah agar segera cetak KTP
Hasyim juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, terutama Kemendagri agar pemilih pemula yang sudah 17 tahun bisa segera mendapatkan KTP.
"Kami sudah kerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan. Maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum, menggunakan Kartu Keluarga," tutur dia.
3. Bawaslu temukan 4 juta lebih pemilih tak punya KTP
Sebelumnya, KPU RI menetapkan 204.807.222 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Terkait data tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lebih dari 4 juta pemilih potensial tak memiliki KTP elektronik. Berdasarkan pencermatan yang dilakukan, terdapat 4.005.275 pemilih tak memiliki KTP, sehingga mereka terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.