KPU: Prabowo-Gibran Raih Minimal 20 Persen Suara di 38 Provinsi

Prabowo-Gibran secara keseluruhan raih 96.214.691 suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, untuk periode 2024-2029. Dalam penetapan itu, mereka disebut berhasil meraup setidaknya 20 persen suara di 38 provinsi.

"Memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Rabu (24/4/2024).

Prabowo-Gibran secara keseluruhan meraih 96.214.691 suara nasional. Jumlah itu setara 58,59 persen.

Prabowo-Gibran ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya