KPU Respons Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tolak Sirekap

KPU pastikan masih penghitungan berjenjang

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menanggapi adanya penolakan dari pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terhadap perolehan suara Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Idham menuturkan Sirekap hanyalah sebagai alat bantu dalam penghitungan suara pemilu. Dia memastikan, hasil perolehan suara dihitung secara manual berjenjang mulai dari tingkatan kecamatan hingga rekapitulasi nasional.

“Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung. Mulai dari tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai nanti tingkat nasional,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa KPU memiliki waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara. Artinya, KPU punya batas waktu untuk memaparkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret mendatang.

Idham memastikan dalam setiap rekapitulasi berjenjang akan dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa langung memantau hasil rekapitulasi.

“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI karena dalam aturan teknis kami, kami telah memerintahkan jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat live streaming,” ungkapnya.

Baca Juga: KPU Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Surat PDIP Tolak Sirekap

1. Idham bahas soal data anomali

KPU Respons Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tolak SirekapAnggota KPU RI, Idham Holik (tengah) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham juga menyinggung soal perbaikan data Sirekap yang banyak mengalami anomali data, sehingga banyak disorot masyarakat maupun pemerhati pemilu. Dia menegaskan, sebenarnya data anomali di Sirekap masih dalam proses sinkronisasi. 

Oleh sebabnya, Idham meminta, agar data yang dianggap belum sinkron segera dilaporkan kepada KPU.

“Yang jelas kami berupaya maksimal untuk melakukan akurasi data. Sekali lagi, Sirekap hanya alat bantu untuk publikasi formulir model C.Hasil Plano dan setiap peserta pemilu memiliki saksi di TPS, setiap peserta pemilu memiliki dokumen salinan formulir model C.Hasil,” tegas Idham.

“Kami persilahkan untuk menyampaikan itu kepada kami dan kami akan segera akurasi,” imbuhnya.

2. PDIP kirim surat penolakan Sirekap

KPU Respons Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tolak SirekapSimulasi pemungutan dan penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap di Kota Mataram, Rabu (24/1/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) mengirimkan surat penolakan terhadap Sirekap Pemilu 2024, kepada KPU. Surat tersebut bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.

Surat itu ditandatangani Ketua Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Sumber IDN Times dari internal PDIP membenarkan surat tersebut. Dalam surat tersebut, inti dari penolakan PDIP bermula dari perintah KPU untuk menunda penghitungan suara.

"Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," tulis surat PDIP, dikutip Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: PDIP Kirim Surat ke KPU Tolak Hasil Sirekap

3. Kubu Anies-Muhaimin sejalan dengan Ganjar-Mahfud tolak Sirekap

KPU Respons Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tolak SirekapPetugas KPPS TPS 12 Lingkungan Karang Teruna Kota Mataram menunjukkan aplikasi Sirekap yang error. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Jubir Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Iwan Tarigan, menuturkan pihaknya sejalan dengan PDIP atau pasangan Ganjar-Mahfud menolak hasil penghitungan suara di Sirekap.

"Kami dari Timnas AMIN menghargai dan mengapresiasi keputusan DPP PDIP atas penolakan penggunaan si rekap dan penolakan penundaan rekapitulasi suara dan kami juga sejalan dengan hasil keputusan DPP PDIP," ucap dia dalam keterangannya.

"Di mana kami melihat pelaksanaan Pemilu 2024 adalah salah satu pelaksaan pemilu paling buruk sepanjang sejarah Indonesia," sambung Iwan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya