KPU Sebut Jika Presiden Kampanye, Maka Ajukan Izin ke Diri Sendiri

Presiden boleh kampanye diatur dalam UU

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, jika seorang presiden ingin berkampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim kepada awak media di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

1. Pernyataan Jokowi sesuai UU

KPU Sebut Jika Presiden Kampanye, Maka Ajukan Izin ke Diri SendiriKetua KPU Hasyim Asyari (dok. Humas KPK)

Hasyim justru bertanya balik saat ditanya awak media mengenai etika Jokowi yang menyatakan seorang presiden boleh berkampanye.

Dia menuturkan, yang disampaikan Jokowi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Lho kalau menyampaikan ini ketentuan di UU kan memang ada masalah? Orang menyampaikan ketentuan di UU," ucap dia.

"Beliau kan menyampaikan pasal di UU kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal di UU menyampaikan aja toh. Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu," lanjut Hasyim.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Tak Pantas Sebut Boleh Kampanye Saat Ada di Markas TNI

2. KPU sebut UU Pemilu perbolehkan presiden ikut kegiatan kampanye

KPU Sebut Jika Presiden Kampanye, Maka Ajukan Izin ke Diri SendiriIlustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengizinkan presiden untuk kampanye. Selain presiden, jabatan lainnya, seperti wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah juga mendapat hak yang sama.

"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Idham menuturkan, sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu, para pejabat negara boleh mengikuti kampanye dengan catatan tak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas jabatannya.

Adapun fasilitas jabatan yang dikecualikan ialah pengamanan. Dengan demikian, pejabat negara yang kampanye masih mendapatkan protokoler pengamanan.

3. Pejabat boleh ikut kampanye sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal di UU Pemilu

KPU Sebut Jika Presiden Kampanye, Maka Ajukan Izin ke Diri SendiriIlustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun aturan presiden dan pejabat negara boleh kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam Pasal 299 UU Pemilu secara tegas membahas soal hak melaksanakan kampanye bagi presiden dan wakil presiden.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Sementara, Pasal 300 menegaskan bahwa presiden, wakil presiden, atau pejabat lainnya harus memperhatikan tugasnya sebagai penyelanggara negara. Berikut ini bunyinya:

"Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".

Lebih lanjut, dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan.

Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan itu juga berlaku bagi para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," berikut bunyi pasal 281 ayat (1).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," lanjut aturan dalam pasal 281 ayat (3).

Baca Juga: Beda dengan Jokowi, Sri Mulyani Minta Jajarannya Netral di Pemilu 2024

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya