KPU Siap Terima Pendaftaran, PDIP dan 8 Parpol Daftar di Hari Pertama

Sejumlah parpol sudah infromasikan jadwal pendaftaran

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mengumumkan pembukaan tahapan pendaftaran partai politik yang akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Pada hari ini, 29 Juli 2022, kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. Jadi hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: KPU Siap Selidiki Jika Data KTP Warga Dicatut Parpol Sebagai Anggota

1. KPU sudah umumkan dimulainya tahapan pendaftaran parpol melalui berbagai jaringan

KPU Siap Terima Pendaftaran, PDIP dan 8 Parpol Daftar di Hari PertamaKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim memastikan, KPU sudah mengumumkan dimulainya pendaftaran partai politik melalui berbagai jaringan, di antaranya situs resmi hingga media sosial KPU. Bahkan informasi tersebut dibagikan oleh KPU pada jam 24.00 WIB.

"Dan sesungguhnya begitu masuk jam 24.00 tadi malam, kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, pengumuman pendaftaran partai politik juga melalui medsos-medsos dimiliki oleh KPU dan tentu saja ditempel di papan pengumuman KPU," ucap dia.

2. Usai tahapan pendaftaran, lanjut ke tahap verifikasi

KPU Siap Terima Pendaftaran, PDIP dan 8 Parpol Daftar di Hari PertamaKonferensi pers pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menjelaskan, pendaftaran partai politik dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Nantinya, parpol yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.

"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU, pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," tutur Hasyim.

3. PDIP, PKS, Nasdem dan 6 parpol lainnya akan daftar di hari pertama

KPU Siap Terima Pendaftaran, PDIP dan 8 Parpol Daftar di Hari PertamaRapat KPU, Bawaslu, dan partai politik terkait Agenda Rakor Pembahasan SIPOL. (IDN Times/ Yosafat Diva)

Sementara itu, anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, sejumlah partai politik (parpol) sudah mengajukan jadwal pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. 

Dia menjelaskan, di hari pertama tepatnya pada 1 Agustus 2022, ada sembilan parpol yang bakal mendaftar, di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil makmur (Prima), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

"Pendaftaran di hari pertama bakal dilakukan dalam beberapa gelombang, pukul 08.00 WIB, 08.30, 10.00, 11.00, dan 13.00," kata Idham.

Idham menjelaskan, pada 3 Agustus 2022, akan ada Partai Garuda. Sementara Partai Demokrat daftar pada 5 Agustus 2022, dan Golkar pada 6 Agustus 2022.

"Jam 2 sore itu ada Partai Garuda. Kemudian 5 Agustus jam 3 sore, Demokrat. Sementara 6 Agustus jam 10 pagi Partai Golkar," tutur Idham.

Selanjutnya pada 8 Agustus 2022, Gerindra dan PKB bakal melakukan pendaftaran. "Tanggal 8 Agustus itu ada Gerindra dan PKB, tetapi mereka belum infokan untuk jam berapanya," ucap dia.

Ke depan, lanjut Idham, masih ada sejumlah parpol yang menginformasikan terkait jadwal pendaftaran ke KPU. "Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami," tutur Idham.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya