KPU Tegaskan Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Tak Pengaruhi Pilkada

Tak ganggu hak pilih warga Jakarta di pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tercatat punya KTP Jakarta tapi tinggal di luar daerah.

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan penonaktifan tersebut tak akan mengganggu gelaran Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Juga: Alasan dan Dampak NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan

1. Tak pengaruhi hak pilih warga Jakarta

KPU Tegaskan Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Tak Pengaruhi PilkadaKomisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody menuturkan, penonaktifan NIK warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta itu juga tidak akan mempengaruhi hak pilih masyarakat Jakarta.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu juga diyakini tak akan mempersulit warga menggunakan hak pilih. Sebaliknya, justru akan memperbaiki administrasi kependudukan.

"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," ucapnya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Disdukcapil DKI: Penonaktifan NIK KTP Berdampak ke BPJS hingga STNK

2. Bisa mengajukan penangguhan

KPU Tegaskan Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Tak Pengaruhi PilkadaSeorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dody menegaskan, selama NIK warga yang bersangkutan tidak dicoret, mereka tetap mendapatkan hak pilih. 

Sementara, warga yang masih berdomisili di Jakarta tapi terdampak penonaktifan NIK masih bisa mengajukan penangguhan penonaktifan.

Terkait bagaimana mekanisme hal tersebut, KPU DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Dinonaktifkan ini kan ada dua ya. Apa benar-benar dia sudah pindah domisili, maka yang bersangkutan akan pindah KTP, keluar DKI, berarti kan tidak lagi menjadi pemilih DKI. Lalu kalau yang bersangkutan ternyata masih aktif dan dia mengajukan penangguhan penonaktifan, dia bisa aktif kembali," tegasnya.

Baca Juga: Noer Fajriensyah, Suami Meutya Hafid Siap Maju Pilkada DKI Jakarta

3. Penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta dilakukan melalui verifikasi

KPU Tegaskan Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Tak Pengaruhi PilkadaIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kebijakan Pemprov DKI ini dilakukan untuk mengatur dan memastikan NIK hanya diberikan kepada warga yang secara aktif berdomisili di wilayah Jakarta, mengurangi jumlah golongan putih atau golput dalam Pilkada 2024 dan membantu memperbaiki administrasi kependudukan serta memastikan keakuratan data penduduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, pihaknya telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.

"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9 ribu. Ini semua sudah di Kemendagri, yang meninggal sudah dinonaktifkan, yang permukiman rumah tangga beralih fungsi jadi fasilitas sosial umum, tidak ada masih proses," ujar dia.

Budi memastikan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Maju Pilkada Bekasi, Mochtar Mohamad Janji Naikkan PAD hingga Rp4,2 T

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya