KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno KPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden - wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.

Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di lantai dua Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Penetapan itu dituangkan dalam Berita acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Hasyim di KPU, Rabu.

Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden tersebut dilaksanakan dua hari setelah sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Pelantikan rencananya digelar 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Titiek Soeharto dan Didiet Prabowo Saksikan Penetapan Prabowo-Gibran

Baca Juga: Jokowi Siapkan Tim Transisi Pemerintahan Bila Diminta Prabowo-Gibran

Baca Juga: Prabowo Bakal Temui Cak Imin di DPP PKB: Tunggu Saja!

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya