KPU Undang Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud saat Penetapan Prabowo-Gibran

KPU juga undang elite parpol dan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyebut penetapan itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2024. KPU harus menindaklanjuti Putusan MK itu sebagaimana amanat dalam Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024.

"Itu tertera bahwa tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi maka paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan calon presiden - wakil presiden terpilih," kata Mellaz saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

1. KPU undang Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan elite parpol

KPU Undang Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud saat Penetapan Prabowo-GibranGanjar dan Mahfud beri komentar soal hasil quick count. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mellaz memastikan, KPU akan mengundang berbagai pihak dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut. Di antaranya, pemerintah, lembaga negara, elite parpol, hingga paslon 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

"KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan. Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol, peserta Pemilu 2024, juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," tuturnya.

Baca Juga: Setelah Penetapan KPU Gibran Sebut Bakal Temui Para Tokoh

2. Tak ada imbauan khusus bagi massa yang hadir

KPU Undang Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud saat Penetapan Prabowo-GibranAnies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan (20/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU menegaskan, tidak ada imbauan khusus bagi massa pendukung tertentu. Namun dia mengingatkan, rapat pleno terbuka tersebut terbatas dan hanya dihadiri oleh sejumlah perwakilan. Mengingat lokasi aula lantai dua KPU yang tak terlalu besar.

"Untuk besok nggak, nggak (imbauan khusus) karena memang undangannya agak spesifik kalau misalnya kan yang jelas tempatnya di aula KPU tentu dengan kapasitas yang memang sebagaimana diketahui selama ini," tutur Mellaz.

3. Putusan MK tolak permohonan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

KPU Undang Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud saat Penetapan Prabowo-GibranGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Putusan MK tersebut final dan mengikat.

Dengan demikian, Prabowo-Gibran dinyatakan sah menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih lewat perolehan hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Fahri Serahkan ke Elite Partai

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya