KPU Ungkap Eks Gubernur Tak Bisa Downgrade Jadi Cawagub 

Diatur dalam Peraturan KPU dan berdasarkan Putusan MA

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap adanya aturan bahwa mantan gubernur tidak boleh 'downgrade' dengan maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang tingkatan jabatannya di bawah gubernur. Aturan tersebut berlaku dengan catatan maju di daerah yang sama.

Sebagai contoh, mantan Gubernur Jawa Tengah tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah, maupun wali kota ataupun bupati di daerah yang sama.

1. Diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020

KPU Ungkap Eks Gubernur Tak Bisa Downgrade Jadi Cawagub Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 P/HUM/2020 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

"Adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2020 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU No. 18 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Idham kepada IDN Times, Jumat (10/5/2024).

Sehingga dengan adanya Putusan MA itu, maka Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi, syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan, belum pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali kota di daerah yang sama.

Kemudian juga, syarat menjadi calon wakil walikota/bupati tidak pernah menjabat sebagai walikota/bupati di daerah yang sama.

Baca Juga: PAN Ingin Terus Koalisi dengan Gerinda di Pilkada Serentak 2024

2. Duet Anies-Ahok terganjal?

KPU Ungkap Eks Gubernur Tak Bisa Downgrade Jadi Cawagub Anies Baswedan didampingi istri dan Sekjen PKS Aboe Bakar (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Peneliti Charta Politika Shinta Shelvyra menyampaikan bahwa duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sulit terwujud di Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang. Sebab, keduanya pernah menjabat sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. Sehingga, baik Anies maupun Ahok tidak bisa maju kembali sebagai cawagub.

"Kalau berbicara kolaborasi antara Anies dan Ahok, kita perlu lihat secara aturan, apakah Ahok bisa menjadi wakil gubernur sementara sebelumnya dia pernah menjadi gubernur, karena sebagaimana yang kita tahu dalam undang-undang ada aturan yang menyebutkan bahwa ketika orang pernah menjabat sebagai gubernur, maka dia tidak diperbolehkan mencalonkan diri ke jabatan di bawahnya," ungkapnya saat dihubungi.

"Jadi kalau ditanya peluang untuk berpasangan, kayaknya agak sulit, karena terhalang oleh aturan main tadi," sambungnya.

3. Wacana duet bareng Ahok di Pilgub, Anies masih mikir parpol pendukung

KPU Ungkap Eks Gubernur Tak Bisa Downgrade Jadi Cawagub Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mantan Capres Nomor Urut 01, Anies Baswedan, menanggapi soal kans maju bersama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 November mendatang.

Menurut Anies, kans maju bersama Ahok itu merupakan fase kedua yang akan diputuskan terkait langkah politiknya usai Pilpres 2024. Dia menyampaikan, hari ini masih mencermati dengan matang ihwal banyaknya tawaran untuk kembali maju pada Pilgub Jakarta 2024.

"Itu fase kedua (duet bareng Ahok), fase pertama itu apakah ini adalah opsi yang akan diambil itu pertama (kembali maju Pilgub Jakarta)," kata Anies saat ditemui di kediamannya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Prabowo akan Tambah Pos Menteri, Anies: Tak Ada Larangan Bila Sesuai

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya