KPU Ungkap Isi Surat PPATK: Tak Rinci Asal dan Tujuan Transaksi

Transaksi uang capai ratusan miliar rupiah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap isi surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana janggal yang mengalir ke partai politik. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan surat itu dutandatangani oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Dalam surat tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April sampai Oktober 2023, melakukan transaksi keuangan baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

"Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy," kata Idham dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

1. PPATK tak merinci sumber transaksi

KPU Ungkap Isi Surat PPATK: Tak Rinci Asal dan Tujuan Transaksiilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Idham menjelaskan, PPATK tak menjelaskan secara rinci sumber transaksi sebagaimana yang dilaporkan dalam surat tersebut. Oleh sebabnya, Idham mengaku KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.

"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," kata Idham.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPATK, Garda Terdepan dalam Cegah Pencucian Uang

2. KPU sebut PPATK pantau ratusan ribu Safe Deposit Box

KPU Ungkap Isi Surat PPATK: Tak Rinci Asal dan Tujuan TransaksiIlustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan, dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol maupun peserta pemilu pada umumnya, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dari sumber yang dilarang. Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu.

Selain hal itu, kata Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 sampai 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun BUMN. Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.

"Terkait data SDB tersebut, sama dengan transaksi keuangan parpol yang bersifat global. Tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut. Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi dan dana kampanye. Pelanggaran aturan dan dana kampanye akan dikenakan sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ujar Idham.

Baca Juga: PDIP Minta PPATK Buka Temuan Transaksi Janggal Pemilu ke Publik

3. Transaksi janggal di masa kampanye melonjak hingga 100 Persen

KPU Ungkap Isi Surat PPATK: Tak Rinci Asal dan Tujuan TransaksiKetua PPATK, Ivan Yustiavandana (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan lonjakan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024. Ivan mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya transaksi janggal selama kampanye itu salah satunya berdasarkan hasil penelusuran daftar calon tetap (DCT).

"Sudah, bukan indikasi kasus ya. Kami menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan, misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kami dapatkan namanya," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

"Tadi, seperti misalnya terkait dengan pemilu ini kami dapat DCT kan. Nah dari DCT, kami ikuti, melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," lanjut dia.

Selain itu, kata Ivan, meningkatnya transaksi mencurigakan dalam bentuk tunai di masa kampanye meningkat hingga lebih dari 100 persen. Dia memastikan akan mendalami hal tersebut.

Adapun angka transaksi janggal itu ditaksir mencapai angka triliunan rupiah. Ivan menjelaskan, transaksi janggal itu juga diduga melibatkan ribuan nama dan parpol peserta Pemilu 2024.

"Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, mencurigakan segala macam. Kami masih menunggu. Ini kan kita bicara triliunan, angka yang sangat besar, ribuan nama, semua parpol dilihat. Memang, keinginan dari Komisi III, PPATK memotret semua dan ini kami lakukan sesuai dengan kewenangan," ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan juga menyebut KPU dan Bawaslu sudah memegang data transaksi mencurigakan tersebut.

"Kita sudah kirim surat ke KPU, Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," ucap dia.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya