KPU Ungkap Kronologi Kasus PPK Depok Mundur karena Dugaan Intimidasi

Diduga dilakukan oleh caleg Golkar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal mundurnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, Depok.

Mundurnya jajaran PPK itu diduga karena adanya intimidasi.

Baca Juga: Ketua PPK di Madina Tewas Minum Racun, KPU Bantah Soal Masalah Pemilu

1. Kronologi kasus PPK Tapos Depok, berawal dari naiknya suara Golkar secara drastis

KPU Ungkap Kronologi Kasus PPK Depok Mundur karena Dugaan IntimidasiAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan kronologi kejadian dari kasus PPK Tapos Depok tersebut.

Kejadian bermula pada 3 Maret 2024, saat itu, PPK sedang istirahat dari kegiatan rekapitulasi tingkat kecamatan. Kemudian pada saat makan siang, jumlah suara salah satu caleg di tingkat DPRD Kota dari Partai Golkar naik drastis pada aplikasi Sirekap. 

"Namun seluruh saksi selain saksi Partai Golkar, menginginkan penghitungan ulang karena jumlah suara tidak sesuai," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Wali Kota Depok Belum Mengetahui Polemik Dugaan Penggelembungan Suara

2. Intimidasi dilakukan pihak caleg Golkar

KPU Ungkap Kronologi Kasus PPK Depok Mundur karena Dugaan IntimidasiKetua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin saat menerima masukan dari perwakilan DPD PKS Depok di kantor KPUD Kota Depok. (Istimewa)

Selanjutnya, pada 4 Maret 2024, massa dari kedua kubu caleg Golkar datang ke tempat rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos. 

Intimidasi dari pihak caleg Golkar kepada PPK pun terjadi. Keduanya merupakan caleg Golkar di dapil yang sama, yaitu Dapil 5 Kota Depok. 

"Nama kedua kubu masa tersebut, kubu dari caleg Fauzy Rahman, kubu dari caleg Fanny Fatmawati," ungkap Idham.

Baca Juga: Beredar Surat Sikap PPK Depok Menyerah Rekapitulasi Usai Diintimidasi

3. Surat pengunduran diri beredar

KPU Ungkap Kronologi Kasus PPK Depok Mundur karena Dugaan IntimidasiSurat pernyataan sikap PPK Tapos yang tidak sanggup melanjutkan kembali penghitungan suara usai mendapatkan intimidasi. (Istimewa)

Kemudian, pada 5 Maret 2024, PPK membuat surat mengundurkan diri dengan alasan adanya dugaan intimidasi. Namun surat itu belum dikirimkan ke KPU Kota Depok. Pada akhirnya, surat tersebut sudah tersebar luas lewat media sosial.

Ketika pada 6 Maret 2024, KPU Kota Depok datang ke lokasi rekapitulasi, PPK memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut tidak jadi dikirimkan dan rekapitulasi tetep dilanjutkan PPK.

"Sampai semalam 6 Maret 2024, ketua dan anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis datang ke lokasi rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos, rekapitulasi tetap dilanjutkan dan situasi pelaksanaan rekapitulasi masih kondusif," imbuh Idham.

KPU menegaskan, hari ini, Kamis (7/3/2024), Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 di PPK Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat masih dilanjutkan. 

"Kemungkinan rekapitulasi tersebut pada hari ini akan selesai," tandasnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya