Laporan Partainya Ditolak Bawaslu, Eggi Sudjana: Saya Juga Bingung

Eggi Sudjana nilai keputusan Bawaslu tidak adil

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak diterima. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pendahuluan yang digelar bersama pihak telapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menyatakan laporan (PPB) tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Bagja dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Eggi Sudjana Buka Alasan Tak Dukung Prabowo Subianto Presiden RI 2024

1. Eggi Sudjana heran partainya tidak lolos

Laporan Partainya Ditolak Bawaslu, Eggi Sudjana: Saya Juga BingungKetua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PPB Eggi Sudjana mengaku bingung lantaran ketidakjelasan penyebab laporan partainya tidak diproses Bawaslu.

"Makanya saya juga bingung, ada 10 item yang kita hitung. Antara lain ya soal daftar DPC yang dianggap tidak lolos, maka saya sudah penuhi semuanya. Nah sekarang pertanyaannya, apa pertimbangannya? Kan gak ada pertimbangannya tidak lolos itu apa gitu," ucap dia kepada awak media.

Lebih lanjut aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini mengaku penyelenggara pemilu bersifat tidak adil ke partainya.

"Ya itulah satu fakta ya, rasa keadilan dan rasa kejujuran kebenaran itu saya (PPB) gak dapat. Padahal data kita sudah lengkap semuanya," tutur Eggi.

Baca Juga: Berkas Pendaftaran PPB Tak Lengkap, Eggi Sudjana Gugat KPU ke Bawaslu

2. Laporan Partai Pandu Bangsa dilanjutkan

Laporan Partainya Ditolak Bawaslu, Eggi Sudjana: Saya Juga BingungLogo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Sementara itu pada sidang yang sama, pelapor dengan nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari pihak Partai Pandu Bangsa atas nama Widianto Kurniawan dinyatakan memenuhi syarat formil.

”Uraian peristiwa sebagaimana diurai dalam pokok laporan dalam laporan pelapor yang dianggap telah dibacakan. Berdasarkan uraian tersebut, penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018,” kata Anggota Bawaslu Puadi.

Baca Juga: KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan dari November ke September

3. Ada 12 parpol yang melapor ke Bawaslu

Laporan Partainya Ditolak Bawaslu, Eggi Sudjana: Saya Juga BingungKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat)

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan pihaknya telah menerima total 12 aduan dari partai politik terhadap KPU. 

Dia menjelaskan, laporan itu dilayangkan karena menemukan adanya dugaan pelanggaran pendaftaran. Sehingga parpol itu tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024

"12 parpol ini. Iya nambah kan 12 parpol jadinya, jadi ada nambah 5," kata Bagja di Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/8/2022).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya