Menag Minta Aturan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Segera Dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait diperbolehkannya kampanye tanpa atribut di fasilitas pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) menaungi sejumlah lembaga pendidikan berbasis agama. Mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Dosen Unair Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Kampus
1. Gus Yaqut minta aturan kampanye di fasilitas pendidikan segera dikaji
Pria yang akrab dipanggil Gus Yaqut itu menegaskan, pihaknya sedang meminta agar aturan itu dikaji, untuk kemudian bisa diimplementasikan.
Dengan begitu, batasan mengenai kampanye di fasilitas pendidikan bisa dirumuskan dalam bentuk aturan.
"Kita sedang minta agar itu segera dikaji dan kita akan buat aturannya. Jadi mana yang boleh dan yang gak kita buat. Rilis Insya Allah minggu depan, kita sudah rilis ini sedang dalam proses pengkajian jadi sabar," kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Kampanye di Kampus Diizinkan, Bawaslu Sulsel: Tunggu Aturan Teknis
2. Atribut alat peraga kampanye tak boleh dipakai di fasilitas pendidikan
Gus Yaqut memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag.
Menurut dia, aturan yang dibuat harus mengakomodasi larangan penggunaan atribut alat peraga kampanye.
"Yang jelas begini, saya sampaikan kepada dirjen pendidikan Islam. Aturan itu dibuat satu hal, yang harus dicantumkan tidak boleh ada atribut-atribut tertentu. Kalau hanya dialog diskusi, Ya bolehlah itu sebagai bagian dari pendidikan politik," tegas dia.
Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif
3. Paling memungkinkan kampanye di tingkat perguruan tinggi
Sejauh ini, kata Gus Yaqut, yang paling memungkinkan kampanye tanpa atribut itu digelar di tingkat perguruan tinggi.
"Mana sih yang paling mungkin dilakukan kampanye di lembaga-lembaga sekolah Kementerian agama. Itu kan yang paling memungkinkan perguruan tinggi, anak SMA gak mungkin dong (digelar) kampanye. Paling anak SMA kelas 3 atau kelas 12 yang bisa ikut pemilu gitu kan," imbuh dia.