Mengenal DKPP, Lembaga yang Tangani Dugaan Asusila Ketua KPU

DKPP merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu

Intinya Sih...

  • DKPP menggelar sidang pendahuluan dugaan asusila Ketua KPU terhadap Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
  • Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden, dan wakil presiden.
  • Tugas DKPP meliputi menerima aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, memberikan sanksi kepada pelanggar kode etik, serta menegakkan norma etika yang berlaku.

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pendahuluan dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari terhadap salah satu Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang tercatat dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu berjalan sekitar delapan jam pada Rabu (22/5/2024) kemarin.

Sidang perdana perkara dugaan asusila Hasyim terhadap PPLN Den Haag itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Perkara ini diadukan oleh pihak korban. Dalam perkara itu, korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) atas nama Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan beberapa nama lainnya.

Dalam dalil pengadu, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada korban yang bekerja sebagai Anggota PPLN. Selain itu, Hasyim juga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis.

Lantas sebenarnya apa itu DKPP? Merangkum dari berbagai sumber yuk mengenal lebih lanjut DKPP, lembaga negara yang khusus menangani etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga: DKPP Panggil Staf dan Sekjen di Sidang Lanjutan Asusila Ketua KPU

1. DKPP salah satu lembaga penyelenggara pemilu

Mengenal DKPP, Lembaga yang Tangani Dugaan Asusila Ketua KPUIlustrasi surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketiga lembaga itu merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), presiden, dan wakil presiden. 

Baca Juga: Sidang DKPP 8 Jam, Ketua KPU Bantah Semua Tudingan Asusila

2. DKPP khusus untuk menangani kode etik penyelenggara pemilu

Mengenal DKPP, Lembaga yang Tangani Dugaan Asusila Ketua KPUIlustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian, dalam Pasal 1 Ayat 24 UU Pemilu dijelaskan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu."

Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 Ayat 1, yakni:

1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu; dan

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Desta Tak Hadiri Sidang Asusila Ketua KPU, Diwakili Pemred NET TV

3. Kewenangan dan kewajiban DKPP

Mengenal DKPP, Lembaga yang Tangani Dugaan Asusila Ketua KPUKetua dan Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun kewenangan DKPP yang diatur dalam Pasal 159 Ayat 2 UU Pemilu sebagai berikut:

1. Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;

2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;

3. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik

Sementara, Pasal 159 Ayat 3 UU Pemilu menjelaskan kewajiban DKPP, yakni:

1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;

2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu;

3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Korban Asusila Ketua KPU Trauma, Sidang Etik di DKPP Sempat Terhenti

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya