MK Koordinasi dengan KPU Bahas Skenario Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan menggelar simulasi secara keseluruhan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal skenario sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, pihaknya menyiapkan berbagai rencana dan skenario PKPU dengan mempertimbangkan pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

"MK dengan KPU, ya, karena bagaimana pun meski proses rekapitulasi masih berjalan, tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU, karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan," kata Fajar saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Update Real Count KPU: Prabowo-Gibran Unggul 58,84 Persen

1. Skenario jika pengumuman hasil suara diumumkan 20 Maret

MK Koordinasi dengan KPU Bahas Skenario Sengketa Hasil Pemilu 2024Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, rekapitulasi hasil penghitungan oleh KPU akan diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Fajar mengatakan, apabila pengumuman hasil perolehan suara digelar KPU pada 20 Maret, maka pengajuan sengketa PHPU akan digelar hingga 22 Maret 2024.

"Kalau tanggal 20, anggap lah tanggal 20 mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang," tegasnya.

Baca Juga: Selain Hak Angket, Anies Buka Opsi Tempuh Jalur MK Gugat Hasil Pemilu

2. MK punya waktu 14 hari untuk memutus

MK Koordinasi dengan KPU Bahas Skenario Sengketa Hasil Pemilu 2024Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setelah dibukanya pengajuan permohonan, MK punya waktu selama 14 hari kerja untuk menyidang dan menyelesaikan perkara PHPU tersebut.

"14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu gak dihitung. Makanya nanti, misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," ungkap Fajar.

Baca Juga: Bawaslu: Pasti Ada Sengketa Kasus Surat Suara Tertukar Dianggap Sah

3. MK sudah persiapkan hadapi sengketa perselisihan hasil

MK Koordinasi dengan KPU Bahas Skenario Sengketa Hasil Pemilu 2024Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, kata Fajar, MK sudah mempersiapkan berbagai hal terkait sengketa perselisihan hasil pemilu.

"Kita sudah banyak regulasi, kita sudah siapkan SDM, kita sudah siapkan piranti pekerjaan. Nanti bagaimana pemohon mengajukan permohonan, itu semua kita sudah siapkan," tutur dia.

MK sendiri rencananya akan menggelar simulasi secara keseluruhan pada pada 6 Maret 2024 nanti. 

"Seluruh SDM yang kita punya akan kondisikan seperti ketika hari H pengajuan permohonan itu. Jadi seperti kesiapan apa kita SDM-nya, sistemnya dan informasinya, alurnya, apa-apa yang harus kita siapkan kita simulasikan," imbuh dia.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Baca Juga: Gempa Bayah Magnitudo 5,7 Terasa di Tangerang Hingga Jakarta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya