MK Tolak Gugatan Gerindra soal Suara Pindah ke NasDem

Gerindra ungkap penggelembungan suara ke NasDem

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Dapil Jawa Barat III yang diajukan oleh Gerindra

Sidang Putusan Nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (21/5/2024).

“Amar putusan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan pemohon mempermasalahkan perolehan suara yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem, pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai termohon maupun versi Gerindra. 

Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara pemohon sebesar 106.934 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.

“Setelah mahkamah menyandingkan perolehan suara pemohon dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonan pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara pemohon di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara. Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai,” ucap Daniel.

Selain itu, kata Daniel, pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas. Misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR sehingga bisa diketahui dari mana pemohon mendapatkan angka perolehan suara yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara ke Partai NasDem.

Selain itu, sambung Daniel, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan pemohon. 

Pertama, pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. Namun dalam uraian kecamatan yang jadi lokus permasalahan, hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan Kabupaten Subang. 

Kedua, dalam petitum permohonan, pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX, kemudian meminta perolehan suara yang benar yaitu suara pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai NasDem sebesar 105.558 suara.

“Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainya permohonan pemohon dikabulkan, penetapan perolehan suara yang dimohonkan pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon,” terangnya.

Menurut MK, permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 Ayat 2 huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal itu karena ada ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dan terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum), terlebih lagi petitum bersifat kontradiktif. 

Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait sepanjang tidak diuraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suaranya, maka termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah pun menilai bahwa permohonan pemohon tersebut kabur.

Baca Juga: Suharto Ucapkan Sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung di Hadapan Jokowi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya