NasDem dan Anies Diminta Transparan soal Aliran Dana Safari Politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik dan Pemilu, Ray Rangkuti, menanggapi kasus dilaporkannya Anies Baswedan dan NasDem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye dini.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menilai, secara prosedur belum ada yang disebut melanggar aturan kampanye. Sebab, kata dia, yang terjadi saat ini baru sebatas sosialisasi bakal calon presiden (capres).
Baca Juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Relawan: Bukan Termasuk Kampanye Dini
1. Dana safari politik Anies harus transparans
Namun secara khusus, Ray Rangkuti menilai, seharusnya safari politik Anies dan NasDem di berbagai daerah mengedepankan transparansi aliran dana.
"Aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu harus dibarengi dengan keterbukaan dananya. Transparansi dana ini mestinya bersifat wajib," kata Ray dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2022).
Dia menegaskan, keterbukaan dana itu untuk memastikan tidak adanya dana ilegal dalam safari politik.
"Untuk memastikan tidak adanya dana ilegal dalam praktek kampanye atau sosialisasi dimaksud," tuturnya.
Lebih lanjut Ray mengambil contoh dalam kunjungan Anies beberapa waktu lalu ke Padang, Sumatra Barat. Di mana, saat itu Anies datang menggunakan jet pribadi.
"Misalnya, siapa dan dari mana jet pribadi yang dipergunakan oleh Anies kala berkunjung ke Padang, Sumbar. Kalau itu dari Nasdem, apakah dicatatkan atau tidak," ucap dia.
2. Bawaslu diminta awasi sumber dana safari politik Anies dan NasDem
Editor’s picks
Ray juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi sumber dana kegiatan safari politik Anies dan NasDem. Termasuk sumber dana penggunaan jet pribadi yang ditumpangi Anies ke Sumatra Barat beberapa waktu lalu.
Transparansi dana ini dianggap penting, mengingat berpengaruh besar bagi pembentukan pemerintahan yang bersih dan anti korupsi.
"Bawaslu dapat meminta keterangan Anies dan NasDem soal dana operasional sosialisasi atau kampanye itu. Sebab, ke manapun Anies menyandang gelar calon presiden dari Nasdem. Artinya, bagi Nasdem dan Anies hukum transparansi dana kampanye atau sosialisasi harus berlaku," imbuh dia.
3. Anies dan NasDem dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan terkait safari politik yang dinilai sebagai kampanye di luar jadwal. Diketahui, Anies bersama NasDem sebagai partai yang mengusung Anies, belakangan menggelar acara di beberapa daerah.
Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pelaporan bakal capres NasDem itu berkaitan dengan acara kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.
“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Puadi saat dihubungi, Rabu 7 Desember 2022.
Sementara, Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Husni Jabal, memastikan pihaknya sudah melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan dan Partai NasDem.
Pihaknya memastikan sudah melengkapi berkas laporan tiga rangkap dan mendatangi langsung Kantor Bawaslu RI.
"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Husni dalam keterangannya.
Husni mengatakan, pelaporan tersebut sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi undang-undang, dalam rangka aktif mengawal jalannya Pemilu 2024 yang adil.
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," tutur Husni.