Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke MK Hari Ini

DPP Partai Buruh serahkan langsung judicial review ke MK

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh hari ini bakal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugataan itu dilayangkan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Buruh yang disebut dengan Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) Partai Buruh akan menyerahkan Permohonan Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ke MK," kata Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Pemilu Partai Buruh, Said Salahudin, dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

1. Permohonan bakal disampaikan pada siang hari ini

Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke MK Hari IniGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam undangan yang diterima IDN Times, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Buruh bakal menyerahkan permohonan judicial review ke MK pada hari ini, Senin (25/7/2022), siang.

"Adapun hari atau tanggal pada Senin, 25 Juli 2022, pukul 14.00 WIB di Gedung MK," ujar Said.

Baca Juga: Partai Buruh Akan Gugat KPU ke MA soal Kampanye 75 Hari

2. Permohonan bakal diajukan langsung tim kuasa hukum Partai Buruh

Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke MK Hari IniTim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin (ANTARA/Reno Esnir)

Said menuturkan, dia selaku koordinator kuasa hukum Partai Buruh bakal jadi mengajukan permohonan langsung ke MK                  

"Permohonan akan diajukan oleh Said Salahudin selaku koordinator kuasa hukum bersama sejumlah kuasa hukum Partai Buruh lainnya," ujar dia.

3. Partai Buruh ajukan uji materiil

Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke MK Hari IniWakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi dan jajarannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva)

Sebelumnya, Partai Buruh juga sempat menyampaikan uji materiil Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami dari Partai Buruh mengajukan uji materiil dan formil terhadap UU No 13 Tahun 2022 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan atau yang kita kenal PPPl," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Agus menjelaskan, uji materiil tersebut dilayangkan Partai Buruh karena UU PPP yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai merugikan masyarakat, terutama para pekerja.

"Kita melihat ada kerugian buat kami khusunya Partai Buruh beserta buruh di Indonesia, karena menyangkut ada keterkaitannya dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Jadi UU inilah yang waktu itu kita lakukan uji materiil. Kita meminta supaya pertama, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional," tutur dia.

Baca Juga: Partai Buruh Batal Gelar Demo Ratusan Ribu Orang di KPU, Ini Alasannya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya