Pemilu Sering Ditunda Saat Orde Baru, Partai Berkarya: Itu Biasa

Partai Berkarya gugat KPU ke PN Jakpus

Jakarta, IDN Times - Partai Berkarya menilai penundaan pemilihan umum (pemilu) sebagai sesuatu yang wajar terjadi. Sebab, penundaan pesta demokrasi itu sudah sering terjadi sejak era pemerintahan Presiden Soeharto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah, mencontohkan beberapa pemilu kala Orde Baru yang dipercepat.

"Kalau penundaan pemilu juga kita pikir gak ada masalah kalau harus ditunda. Karena itu pernah terjadi juga tahun 1976, ditunda ke 1977. Percepatan juga, tahun 1999 sudah pernah dilakukan percepatan harusnya 2002, dimajukan juga. Itu hal biasa soal penundaan," kata dia kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Hindari Citra Santri Dimobilisasi, KPU Siapkan TPS di Luar Pesantren

1. Partai Berkarya bantah tudingan punya bekingan

Pemilu Sering Ditunda Saat Orde Baru, Partai Berkarya: Itu BiasaPartai Berkarya ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2024. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fauzan membantah adanya pihak yang menuding Partai Berkarya punya bekingan atau ditunggangi kepentingan politik dari pihak luar terkait gugatan perdata kepada KPU di PN Jakpus.

Dalam salah satu petitum gugatannya, Berkarya meminta agar tahapan pemilu ditunda. Dia menegaskan, partainya hanya murni ingin menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kita pastikan tidak ada, kita cuma ingin menjadi peserta Pemilu 2024 yang akan datang," ucap dia.

Baca Juga: Dear Gen Z, Ini Update Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

2. Berkarya heran dengan keputusan KPU tak loloskan tahapan pendaftaran

Pemilu Sering Ditunda Saat Orde Baru, Partai Berkarya: Itu BiasaIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Fauzan mengaku heran dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Berkarya. Padahal pada Pemilu 2019 lalu, partai yang masih terbilang anyar itu mampu meraih sekitar 3 juta suara. Namun anehnya, Partai Berkarya justru tidak lolos dalam tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu.

"Kalau kita jelas, hak-hak kita dirampas. Bagaimana mungkin partai yang ikut di 2019 dan memiliki hampir tiga juta pemilih digagalkan dalam proses pendaftaran," tutur dia.

"Ini sangat ironis dan ini gak akan kita berhenti (cari keadilan)," imbuh Fauzan.

Baca Juga: KPU Pastikan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Mencapai 205 juta

3. Partai Berkarya ikuti langkah Prima gugat KPU ke PN Jakpus

Pemilu Sering Ditunda Saat Orde Baru, Partai Berkarya: Itu BiasaGedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakpus)

Diketahui, Partai Berkarya mengikuti langkah Partai Prima yang sebelumnya juga menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PN Jakpus.

Gugatan itu dilayangkan karena Partai Berkarya tidak lolos proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Berkarya menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4/2023).

Adapun, gugatan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus beberapa waktu lalu. Dalam petitumnya, Prima dan Berkarya meminta agar tahapan Pemilu 2024 ditunda dengan alasan agar bisa menjadi peserta pemilu. 

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum dalam gugatan perdata Partai Berkarya sebagaimana yang terdapat pada SIPP PN Jakpus, dilihat pada Selasa (5/4/2023).

Berikut ini sejumlah poin dalam petitum Partai Berkarya atas gugatan kepada KPU di PN Jakpus:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024

4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024

5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)

6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut"

a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp215 miliar.

b. Kerugian immateriil yang diderita oleh penggugat adalah sebesar Rp25 miliar

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240 miliar.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali

8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Partai Berkarya Ngaku Terinspirasi dari Prima soal Gugat Tunda Pemilu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya