Penetapan Prabowo-Gibran Dituangkan dalam Keputusan KPU

KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon terpilih

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini mengakomodasi penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.

"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 24 April 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari," kata Hasyim dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

KPU kemudian memberikan salinan berita acara dan surat keputusan kepada sejumlah pihak terkait, yakni Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo; pimpinan DPR RI yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad; pimpinan DPD; pimpinan Mahkamah Agung (MA), pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Republik Indonesia yang diwakili Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto; dan pimpinan parpol.

Selanjutnya, ditutup dengan penyerahan salinan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Ganjar Absen Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Kenapa?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya