Pihak Pengadu Harap Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Digelar Tertutup

Sidang kasus Hasyim dengan Hasnaeni juga digelar tertutup

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan berharap sidang dugaan kasus asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terhadap anggota PPLN digelar secara tertutup.

Aristo menjelaskan, sidang digelar secara tertutup untuk melindungi kliennya sebagai korban tindak asusila yang disebut dilakukan Hasyim.

"(Harapan kami sidang digelar) tertutup, karena melindungi klien saya. Karena ada informasi-informasi yang bersifat sangat pribadi," katanya kepada IDN Times.

Baca Juga: Deretan Kuasa Hukum KPU yang Tangani Sengketa Pileg di MK

1. Aduan dugaan tindak asusila Ketua KPU sudah memenuhi syarat

Pihak Pengadu Harap Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Digelar TertutupKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan aduan perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN sudah memenuhi syarat.

"Sudah lengkap secara administrasi. Sekarang sedang masuk tahap proses verifikasi materi pengaduan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat (26/4/2024).

Untuk diketahui, Pihak LKBH FHUI mengadukan secara langsung dugaan pelanggaran kode etik Hasyim ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024).

Saat ditemui, Aristo menjelaskan terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus untuk menghubungi korban. Hasyim diklaim berusaha merayu dan mendekati korban dengan nafsu pribadi.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucap Aristo.

Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma.

Pihaknya berharap Hasyim bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ungkap dia.

Baca Juga: LKBH FHUI Minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dituntut Sanksi Etik

2. Pengadu bawa bukti foto dan video

Pihak Pengadu Harap Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Digelar TertutupKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI lainnya, Maria Dianita Prosperiani, memastikan sudah melengkapi laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim tersebut dengan belasan bukti.

Bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya bukti yang disampaikan bisa menunjukkan pelanggaran Hasyim sebagai Teradu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan aktif.

"Lalu apa saja sih dasarnya kami mengajukan permohonan ini, ini sudah ada beberapa belasan bukti seperti screenshot percakapan, foto, dan video. Serta juga bukti-bukti, yang bisa menunjukkan benar-benar terstruktur, sistematis, dan aktif," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual, Sabtu (20/4/2024).

Maria menyampaikan, dalam dugaan asusila itu, Hasyim memanfaatkan relasi kekuasaan dan jabatannya sebagai Ketua KPU. Jabatan Ketua KPU diketahui membawahi para anggota PPLN. Sehingga hubungan Hasyim dengan korban sebagai atasan dan bawahan.

"Di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi, serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya, di sini jadi catatan adalah bahwa karena relasi kuasa ini adalah pelakunya orang yang benar-benar memiliki jabatan kekuasaan yang besar, di sini kami tidak hanya melihat konteksnya, di sini bukan sebagai hubungan romantis tapi di sini banyak kode etik yang dicederai oleh si pelaku," ucap dia.

Hasyim disebut melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, mengenai pelanggaran integritas. Integritas itu ada beberapa prinsip, itu prinsip jujur dan adil dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional," imbuhnya.

Baca Juga: Hasyim Kumpulkan KPU Daerah untuk Bahas Sengketa Pemilu di MK

3. Kasus serupa Hasyim dengan Wanita Emas

Pihak Pengadu Harap Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Digelar TertutupPutri Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein "Wanita Emas", AMM (17) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim pernah terjerat kasus serupa terkait dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'. Kala itu, sidang di DKPP juga dilakukan secara tertutup.

Hasilnya, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Namun, DKPP mengatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas.

"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023)

"Selain itu tidak ada alat bukti materil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pengadu 2. Dengan demikian aduan tersebut tidak terbukti karena tidak disertakan alat bukti yang meyakinkan DKPP," lanjutnya.

DKPP menyatakan, Hasyim tidak profesional. Hal itu berdasarkan dari hasil bukti tangkapan layar yang menunjukkan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni yang hendak melakukan perjalanan ziarah ke Goa Langse, DIY dan Pantai Barong, DIY.

"Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan," ungkap Dewi.

Lebih lanjut, dalam uraian fakta yang dipaparkan DKPP, tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. 

Momen pertemuan Hasyim dan Wanita Emas tersebut dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 Huruf e dan f Juncto Pasal 15 Huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"DKPP menilai pertemuan teradu dengan pengadu 2 selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar acara kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 22024, dimana partai republik satu merupakan salah satu pendaftar," ujar dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya