Poltracking Dijatuhi Sanksi Buntut Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024

Jakarta, IDN Times - Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei Poltracking Indonesia.
Hukuman itu diberikan pasca-Persepi menemukan kejanggalan usai memeriksa hasil survei Pilkada DKI Jakarta 2024 dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia.
1. Awal mula dugaan terjadinya kejangggalan

Dalam keterangannya, Ketua Dewan Etik Persepi, Asep Saefuddin menjelaskan awal mula dugaan terjadinya kejanggalan dari hasil survei Poltracking Indonesia.
Kedua lembaga yang merupakan anggota Persepi itu merilis survei tingkat elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Kejanggalan terjadi lantaran hasilnya menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik.
Padahal, waktu pengumpulan data digelar secara bersamaan yakni periode pengumpulan data LSI dilakukan pada 10-17 Oktober 2024, sedangkan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024.
Penyelidikan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penyebab adanya perbedaan hasil survei antara LSI dan Poltracking, serta mengidentifikasi apakah terjadi kesalahan dan pelanggaran.
"Pertanyaan ini muncul di media masa secara luas, dan perlu mendapatkan jawaban untuk menjaga integritas lembaga survei dan hak publik untuk mendapatkan informasi publik yang benar dan dipercaya menurut Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dan etika survei opini publik," ucap Asep.
2. Persepi periksa LSI dan Poltracking Indonesia secara bergantian

Pemeriksaan pada kedua lembaga menggunakan parameter dan ukuran yang sama. Pemeriksaan pada Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024. Sementara pemeriksaan
Poltracking Indonesia dilakukan pada hari berikutnya yaitu pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.
Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB, karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
"Terhadap LSI tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik sudah memenuhi standar penyelidikan survei," tutur Asep.
3. Poltracking Indonesia tak bisa jelaskan soal keaslian data dan diberikan sanksi

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan ditemukan LSI telah melakukan survei sesuai dengan SOP. Sementara, Poltracking Indonesia tidak bisa menjelaskan mengenai data yang digunakan.
Dewan Etik Persepi tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP, karena tidak adanya kepastian data mana yang dijadikan dasar penilaian.
"Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan," jelas Asep.
Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data.
Dengan berbagai pertimbangan hasil pemeriksaan, Persepi memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.
"Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," imbuh dia.