PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu Pantau Proses Penyidikan

Tujuh PPLN Kuala Lumpur jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja buka suara soal penetapan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus carut marut daftar pemilih tetap luar negeri pada Pemilu 2024.

Bagja menyebut, pihaknya menunggu proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

"Ini kan sudah masuk ke penyidikan kemarin, berarti kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata dia saat ditemui awak media usai menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara nasional di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024) malam.

Baca Juga: PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Begini Kata KPU

1. Bawaslu pantau terus kasus dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur

PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu Pantau Proses PenyidikanKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menegaskan, Bawaslu akan terus memantau kasus dugaan tindak pidana pemilu di Kuala Lumpur.

"Kita akan lihat semua proses yang dilakukan pada saat yang lalu, pada saat pemungutan suara, pada saat sebelum pemungutan suara dan prosesnya bagaimana. Ini yang akan kita pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur," ucap dia.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Nasional, 02 Unggul di PPLN Davao City Filipina

2. KPU ikut menanggapi soal PPLN Kuala Lumpur jadi tersangka

PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu Pantau Proses PenyidikanKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan, dengan ditetapkan PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka, maka kasus itu akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dengan ditetapkan status tersangka, maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP.

Afifuddin menjelaskan, terkait mekanisme pemberhentian didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu

3. Bareskrim Polri tetapkan PPLN Kuala Lumpur jadi tersangka

PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu Pantau Proses PenyidikanIlustrasi tersangka. (IDN Times/Tino).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus penambahan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, mengatakan, ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu 2024 setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

“Tujuh tersangka PPLN,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis.

Djuhandhani menjelaskan, dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI, jumlah pemilih di Kuala Lumpur sebanyak 493.856 dan yang telah dilakukan coklit oleh pantarlih hanya 64.148.

Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur berdasarkan hal-hal berikut:

a. Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

b. Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.

c. Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani.

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya ditetapkan atas dugaan tindak pidana pemilu, yakni dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu, setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, terhadap satu tersangka lainnya dijerat atas dugaan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara dari PPLN, Prabowo-Gibran Unggul di Osaka

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya