Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Tak akan ada pemungutan suara ulang

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua permohonan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Tim Hukum Prabowo-Gibran meyakini, MK akan mempunyai sikap sama dengan pihaknya, seluruh petitum yang diajukan para Pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti dalam persidangan. 

"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing paslon dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum. Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Senin (15/4/2024).

1. Tim Hukum Prabowo-Gibran finalisasi kesimpulan

Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Gugatan Sengketa PilpresTim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat (1/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai Pihak Terkait, Yusril menyebut, saat ini sedang melakukan finalisasi kesimpulan terhadap dua perkara yang dihadapi, yakni dari Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD

"Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada Selasa (16/4/2024) ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bakal Temui Megawati Usai Lebaran

2. Yakin tak ada pemungutan suara ulang

Yusril tak memungkiri para hakim konstitusi telah mempelajari dengan ssaksama pokok permohonan dari para Pemohon, serta tanggapan Termohon, KPU; Pihak Terkait, Prabowo-Gibran; dan Pemberi Keterangan, Bawaslu. 

"Majelis juga telah dan sedang mempelajari bukti surat yang diserahkan, elektronis, keterangan saksi dan ahli serta keterangan para menteri yang dipanggil sendiri oleh MK," tuturnya.

Dengan demikian, Yusril menegaskan tidak akan ada pemungutan suara Pilpres tahap kedua. Apalagi, Pilpres ulang tanpa partisipasi Prabowo-Gibran, atau Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon. 

"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 yang akan datang," imbuh dia.

3. Putusan MK tinggal menunggu waktu

Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Gugatan Sengketa PilpresGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024.  MK melanjutkan tahapan sidang dengan menggelar RPH mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

MK memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB. Adapun, MK akan menyampaikan putusan sengketa hasil pilpres pada 22 April 2024.

"Para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ (di sidang). Kita tunggu saja nanti tanggal 16 (April) ketemu lagi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya.

Baca Juga: Jokowi Berpeluang Jadi Penasihat Khusus Prabowo-Gibran

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya