Sah! 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya 

Partai Ummat tidak lolos

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Rapat pleno itu digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/12/2022).

Dari 18 parpol calon peserta pemilu, Partai Ummat satu-satunya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hasil itu disampaikan langsung dalam rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam acara tersebut, tampak seluruh jajaran KPU dan pimpinan lembaga penyelenggara pemilu lainnya hadir di lokasi, di antaranya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lugito.

Selain itu, perwakilan dari sejumlah partai politik tampak hadir. Mereka diantaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, PPP, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai NasDem, PBB, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PSI, serta Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, Partai Darul Aceh.

Diketahui, untuk jadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual lantaran tidak memenuhi syarat saat diverifikasi di beberapa provinsi.

Dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota di Provinsi NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kabupaten/kota. Kemudian Partai Ummat juga tak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara karena hanya memenuhi jumlah keanggotaan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal kepengurusan di 11 kabupaten/kota.

"Rekapitulasi, Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata perwakilan KPU NTT saat membacakan rekapitulasi di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2022).

Daftar 17 parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:

1. PDI Perjungan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh

Baca Juga: Daftar Jadi Peserta Pemilu, PKN Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya