Saksi Kubu AMIN Sebut Bobby Nasution Diduga Arahkan ASN Pilih Prabowo

Saksi sempat melaporkan pelanggaran itu ke Bawaslu Sumut

Jakarta, IDN Times - Saksi dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Mislaini Suci Rahayu mengungkap dugaan keterlibatan Wali Kota Medan Bobby Nasution memenangkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Bobby yang merupakan menantu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu diduga terlibat mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kota Medan agar mendukung Prabowo-Gibran.

Mislaini menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Januari 2024. Dalam video yang beredar, tampak diduga ASN Dinas Pendidikan di Kota Medan mengarahkan tenaga pengajar mendukung Prabowo-Gibran.

Mislaini sempat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu ke Bawaslu Sumatra Utara (Sumut).

"Bahkan video terkait video viral di medsos bahwa di video tersebut ada acara rapat yang terduga dipimpin oleh ASN Dinas Pendidikan Kota Medan yang mengarahkan guru-guru untuk mendukung paslon 02, saya ada videonya dalam flashdisk nanti bisa saya serahkan. Hal ini terlihat dari ajakannya pada video tersebut harus mendukung orang yang berkuasa," kata dia dalam Sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Di situ menyebutkan nama Prabowo karena masih menjadi Menhan. Juga Gibran sebagai anak presiden yang akan berkuasa sampai Oktober 2024. Hal ini diarahkan oleh Suryanta dan Andi Yudistira sebagai ketua dan Sekretaris PGRI Kota Medan yang akhirnya saya tahu bahwa mereka adalah ASN di Disdik Kota Medan yang diinformasikan oleh Bawaslu," lanjut Mislaini.

Berdasarkan informasi yang diterima, Mislaini menyebut jajaran Disdik Kota Medan dijabat oleh keluarga dekat Bobby.

"Dan informasi di video tersebut disampaikan bahwa Disdik Kota Medan ini merupakan satu keluarga. Bobby Nasution adalah wali kota, kepada disdik adalah adik ibunya wali kota jadi wajib mendukung 02," ungkapnya.

Usai melapor ke Bawaslu, Mislaini sempat dipanggil Bawaslu Sumut untuk menerima berkas dilimpahkannya perkara tersebut ke Bawaslu Kota Medan. Dia menyayangkan pada akhirnya para Terlapor hanya dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran.

"Kemudian, saya menerima pemberitahuan status laporan direkomendasikan kepada ASN, dan saya tidak mendapatkan informasi langsung dari Bawaslu. Tapi saya membaca hasil keputusannya saya dapat dari berita, bahwa Suryanta dan Andi Yudistira hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis, sementara beberapa ASN lainnya diberikan sanksi teguran lisan tanpa ada tindak pidana sedikit pun," imbuhnya.

Baca Juga: Prabowo dan Megawati akan Bertemu, Ini Respon Gibran

Baca Juga: Pakar Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Pengaruhi Kemenangan Prabowo

Baca Juga: Ahli AMIN Klaim Kemenangan Prabowo-Gibran Layak Dianulir MK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya