Sengketa Pileg 2024, PPP Ungkap Suara Diambil Parpol Lain di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Pemohon dalam gugatan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, ada fenomena penggelembungan suara ke partai politik tertentu.
PPP merasa dirugikan karena gagal lolos ambang batas parlemen DPR RI sebesar empat persen. PPP pun menyampaikan keberatan atas penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU sebagai Termohon. Sebab, ada perbedaan suara yang cukup siginifikan berdasarkan penghitungan suara versi PPP dengan KPU.
Baca Juga: PPP Pertimbangkan Usung Sandiaga Uno di Pilgub Jakarta 2024
1. PPP secara khusus ungkap perpindahan suara di sejumlah dapil Jawa Barat
Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar merinci perbedaan suara antara versi KPU dengan PPP di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Selisih perolehan suara itu terjadi di lima dapil.
Dharma secara khusus mengungkap, adanya penggelembungan suara yang mengarah ke salah satu parpol pendukung Prabowo-Gibran yakni Partai Garuda.
"Bahwa dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, V, VII, IX, XI," kata dia dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Berikut rincian perbedaan suara tersebut:
Jawa Barat II
Versi KPU
PPP: 68.231
Garuda: 7.090
Versi PPP
PPP: 75.132
Garuda: 189 (selisih 6.901)
Jawa Barat V
Versi KPU
PPP: 168.963
Garuda: 8.287
Versi PPP
PPP: 177.113
Garuda: 137 (selisih 8.150)
Jawa Barat VII
Versi KPU
PPP: 84.324
Garuda: 8.779
Editor’s picks
Versi PPP
PPP: 92.824
Garuda: 279 (selisih 8.500)
Jawa Barat IX
Versi KPU
PPP: 175.482
Garuda: 5.022
Versi PPP
PPP: 180.482
Garuda: 22 (selisih 5.000)
Jawa Barat XI
Versi KPU
PPP: 271.085
Garuda: 8.402
Versi PPP:
PPP: 279.396
Garuda: 91 (selisih 8.311)
Baca Juga: PHPU Pileg: PPP Tuding Suara Pindah ke Partai Garuda di 19 Provinsi
2. Menyebabkan hilangnya kursi yang seharusnya diraih PPP
Kuasa hukum PPP lainnya, Bambang Wahyu Ganindra menyebut, penggelembungan suara ke Partai Garuda mempengaruhi perolehan suara dan raihan kursi DPR RI secara signifikan.
"Terdapat penggelembungan suara kepada salah satu partai tertentu yaitu Partai Garuda. Akibatnya terdapat pengaruh signifikan perolehan suara PPP, karena penggelembungan itu diambilkan dari perolehan PPP. Hal ini merugikan PPP yang menyebabkan hilangnya kursi yang seharusnya bisa diraih oleh PPP," ucap dia dalam sidang.
Baca Juga: PPP Minta Doa dari PKB Agar Lolos Sengketa PHPU Pileg 2024 di MK
3. Harusnya PPP dapat jatah satu kursi di Dapil V
Bambang lantas mengungkap bahwa sebenarnya PPP mendapat jatah satu kursi DPR RI di Dapil V. Namun kesempatan itu gagal, karena partai berlambang Ka'bah itu dirugikan karena adanya penggelembungan suara oleh parpol lain.
Menurut hitung-hitungan PPP, di Dapil V mereka mengalami kehilangan sebesar 9.870 suara. Apabila dijumlahkan dengan perolehan suara PPP saat ini berdasarkan rekapitulasi KPU, maka harusnya bisa meraih 178.833 suara.
Dengan angka tersebut, harusnya PPP bisa mendapat jatah kursi DPR RI karena berhasil menggeser raihan kursi Demokrat di dapil V Jabar.
"Suara yang diperoleh PPP di Dapil V Jawa Barat tersebut sebesar 168.963 suara, apabila dijumlahkan dengan suara Pemohon yang dirugikan/hilang 9.870 suara, maka akan didapat jumlah yang lebih besar yaitu menjadi sekitar 178.833 suara, terdapat selisih jumlah lebih banyak sebesar sekitar 2.153 suara lebih besar dibandingkan suara milik partai Demokrat 176.680," ungkapnya.