Sengketa Pileg MK, Caleg PKS Curhat Suara Diambil Rekan Separtai

Disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK

Jakarta, IDN Times - Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Antika Roshifah Fadilla, mengatakan, suaranya diambil oleh caleg lain yang juga berasal dari PKS pada Pileg 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Antika sebagai pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 160-02-08-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam persidangan, pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon di sejumlah TPS serta penggelembungan suara untuk pemohon lainnya dalam satu partai. Pemohon mendapatkan suara sebanyak 1.058 suara.

“Bahwasanya saya pada tanggal 23 Maret 2024 telah melakukan pengajuan kepada MK lewat simpel.mkri.id. Pada saat itu menjabarkan beberapa bukti yang tercantum dalam daftar alat bukti dan juga dalam daftar permohonan itu. Di mana saya pada jenis bukti P-1 daftar alat bukti pertama terjadinya ketidaksesuaian antara data C1 dan hasil Pleno kecamatan serta terjadinya penggelembungan suara terhadap salah satu caleg dengan dibuktikan adanya C1 pada TPS 036,” kata Antika dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, Antika menjelaskan, terjadi ketidaksesuaian antara data saksi partai dengan C1 dan Hasil Pleno. Ia mendapatkan bukti dari saksi PKS di TPS 9 pada data saksi tersebut pemohon mendapat suara 18, tetapi di rekapan KPU dan PPK Kecamatan dan juga C1 ia dikurangi satu suara menjadi 17.

“Padahal saya sudah bertanya kepada saksi partai bahwa beliau menyaksikan suara saya itu adalah 18,” ungkap Antika.

Dengan begitu, dalam petitumnya ia memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suaranya sebanyak 1.058 suara.

Baca Juga: PKS Ditolak Gelora Gabung Koalisi Prabowo, Mardani: Oposisi Sehat Kok

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya