Sidang Sengketa Pilpres Diskors, Bawaslu Akan Ungkap Temuan Kasus

Pimpinan sidang minta Bawaslu sampaikan pokok dalil saja

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 19.30 WIB.

Sidang selanjutnya digelar dengan agenda mendengarkan pandangan dari Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.

Suhartoyo sebagai pimpinan sidang meminta agar keterangan yang disampaikan Bawaslu hanya pokok dalilnya saja.

"Mudah-mudahan sudah selesai ringkasannya, sehingga nanti kalaupun dilanjutkan tinggal pokok-pokok saja tanpa mengurangi hakikat daripada keterangan secara keseluruhan. Baik, persidangan diskorsing sampai 19.30 WIB," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, pihaknya akan menyampaikan temuan kasus secara menyeluruh sebagaimana yang disampaikan Pemohon I dan II.

"Izin Pak karena banyak dari temuan baik 01 maupun 02 itu berkaitan dengan kasus yang ada, maka kami harus jelaskan agak detail," tuturnya.

Baca Juga: KPU Tak Mau Tanggapi soal Dalil Nepotisme Jokowi dan Prabowo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya