Sirekap Bermasalah, Saksi 03 Sentil KPU di Pleno Penghitungan Suara

Sirekap dipertanyakan karena buat gaduh

Jakarta, IDN Times - Saksi dari pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Al Munandar, mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan Sirekap.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024) sore.

Mundandar mempertanyakan kepastian hukum penggunaan Sirekap karena belakangan justru membuat kegaduhan.

"Kepastian hukum Sirekap, ini sudah membuat kegaduhan di hampir semua tingkatan pleno, ada pemahaman yang berbeda, ada yang mengatakan jadi dasar, ada yang tidak," kata dia.

Munandar menyayangkan keputusan KPU yang melakukan proses sinkronisasi data secara sepihak tanpa mengundang saksi dari pihak peserta Pemilu 2024.

"Yang kedua, ada proses sinkronisasi data, pertanyaan kita kenapa peserta pemilu tidak diundang? Kenapa paslon peserta pemilu tidak diundang, padahal ini hal yang krusial, ini persoalan angka, persoalan krusial, karena semua yang disinkronisasi adalah data-data yang berangkat dari TPS," ungkapnya.

"Yang menjadi pertanyaan paslon dan peserta Pemilu tidak dilibatkan, kita butuh penjelasan di forum ini," sambung dia.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, pada dasarnya proses penghitungan suara di TPS dituangkan pada formulir C.Hasil plano.

Formulir itulah yang kemudian direkam untuk dikirim ke data center Sirekap milik KPU. Sehingga apabila ada pembacaan yang tidak sinkron antara formulir C.Hasil dengan data yang masuk di Sirekap, tentu yang dijadikan rujukan adalah unggahan formulir.

"Dalam situasi kongkritnya, ketika rekap di kecamatan yang dijadikan patokan adalah tetap formulir C. Hasil yang plano itu berasal dari dalam kotak itu yang dibuka dan kemudian yang ditayangkan, ketika ditayangkan kalau yang ditayangkan belum sinkron, maka yang digunakan dasar adalah formulir yang ada di dalam kotak," jelas Hasyim.

Hasyim kembali menegaskan, apabila ada kesalahan pembacaan, maka data yang menjadi rujukan untuk dikoreksi ialah foto asli formulir C.Hasil.

"Jadi yang dikoreksi itu bukan fotonya, foto ya apa adanya itu yang ada foto tandatangan saksi," imbuhnya.

Baca Juga: Tolak Petitum Pengadu, KPU Klaim Sudah Profesional dan Akuntabel

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya