Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta MK Gelar Sidang Ulang

Sidang diminta digelar tanpa Anwar Usman

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan keterangan pihak pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, kepala daerah bisa maju sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Pelapor dalam hal ini mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, melaporkan Ketua MK Anwar Usman. Dia menduga Anwar Usman melanggar kode etik hakim MK karena memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dengan Gibran memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dan keponakan.

1. Pelapor minta Anwar Usman diberhentikan dan digelar sidang ulang

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta MK Gelar Sidang UlangMantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (dok istimewa)

Denny meminta agar MKMK menjatuhkan sanksi etis berupa pemberhentian kepada Anwar Usman. Pelapor juga mendorong agar digelar sidang pemeriksaan ulang terhadap perkara nomor 90 tersebut. Dengan catatan, sidang digelar dengan komposisi berbeda dan tanpa Anwar Usman.

"Hakim yang mulia, semoga berkenan menyatakan tidak sah putusan tersebut atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 tersebut dengan komposisi hakim yang berbeda tanpa Hakim Pelapor," kata Denny dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: MKMK: Ada 18 Laporan Pelanggaran, Anwar Usman Terbanyak Dilaporkan

2. Pelapor minta putusan dinyatakan direkayasa dan dimanipulasi

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta MK Gelar Sidang UlangKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, kata Denny, pihaknya juga mendorong agar MKMK menyatakan putusan nomor 90 penuh dengan rekayasa dan manipulasi. Sebab dia menduga, ada kekuatan kekuasaan yang mengorganisir kejahatan konstitusi.

"Tapi yang lebih penting adalah menilai, dan membuka koreksi atas putusan 90 yang telah direkayasa dan dimanipulasi oleh Hakim terlapor dan kekuatan kekuasaan yang mendesain kejahatan berencana dan terorganisir tersebut," tutur Denny.

Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran, KPU Dilaporkan ke PN Jakpus

3. Putusan perkara nomor 90 tidak bisa dipakai pada Pilpres 2024

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta MK Gelar Sidang UlangIlustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam petitumnya, Denny mengimbau putusan perkara nomor 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar pada Pilpres 2024 mendatang.

"Karena itu pelapor mengusulkan putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk maju berkompetisi dalam pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan putusan 90 yang tabrak nalar dan moral konstitusi," imbuh dia.

Baca Juga: MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Hakim Soal Putusan Batas Usia

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya