Suara Beralih ke Golkar, NasDem Minta Rekapitulasi Jabar I Dibatalkan

Terdapat pengurangan suara Partai Nasdem sebesar 494 suara

Jakarta, IDN Times - Partai NasDem menjadi Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi II. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (30/4/2024).

Kuasa Hukum Pemohon dari NasDem, Husni Thamrin, menyampaikan ada perselisihan hasil perolehan suara NasDem di Dapil Jawa Barat I untuk pemilihan Anggota DPR RI. Terdapat pengurangan suara Partai Nasdem sebesar 494 suara dan penambahan suara Partai Golkar sebesar 472 suara.

Pemohon mendalilkan selisih suara NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) I terjadi karena penggelembungan suara Partai Golkar dan pengurangan suara NasDem yang terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di beberapa PPK dalam wilayah Kota Bandung.

“Hal ini termuat dalam Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024,” ujar Husni dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

NasDem sendiri sudah melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu dengan Terlapor dalam putusan tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung. Pada amar Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/ 13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, Bawaslu memutuskan menyatakan Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Administrasi pemilu.

Sehingga Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung. Namun, Putusan Bawaslu tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Jawa Barat pada rapat pleno penghitungan perolehan suara dengan alasan tidak ada lagi waktu untuk menindaklanjuti atau melaksanakan putusan tersebut.

Selanjutnya pada saat rapat pleno penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional oleh KPU RI pada 19 Maret 2024, saksi dari NasDem kembali meminta agar KPU menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut, tetapi dikarenakan berakhirnya waktu penghitungan perolehan suara, maka KPU dan Bawaslu menyepakati agar NasDem membawa persoalan tersebut ke MK.

Dalam rapat pleno tersebut Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU RI sekaligus sebagai pimpinan rapat menyatakan karena keterbatasan waktu, tidak memungkinkan bagi KPU untuk mengoreksi dan melaksanakan putusan Bawaslu Jawa Barat tersebut, maka apabila ada keberatan silahkan dituliskan saja dalam berita acara kejadian khusus sebagai bahan untuk ke MK.

Berdasarkan dalil tersebut, Partai NasDem meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Jawa Barat I dan Dapil Kota Bekasi 2.

Baca Juga: Terungkap, Ada Bagi-Bagi THR Buat Ketua dan 3 Anggota Fraksi NasDem 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya